Kejari Sumenep Gelar JMS di SMKN 1 Kalianget, Berikut Focus Penekanannya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam rangka memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar kegiatan peningkatan kinerja sekolah di SMK Negeri 1 Kalianget dengan mengusung tema”Pendampingan, Perencanaan, Penggunaan dan Pelaporan BOSP”, Senin (30/6/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum itu berlangsung pada Kamis 4 Juni 2025 pukul 08.30 WIB di SMKN 1 Sumenep Kalianget, Kyai Waji Tambangan, Bereklorong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan narasumber Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, SH. Dengan dikuti 30 orang dewan guru, tim perencanaan BOSP di sekolah setempat.
Dalam giat itu hadir Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep diwakili R. Teddy Roomius, S.H. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep Nur Fajjriyah, S.H, Kacabdin Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep Dr. Budi Sulistyo, S.Pd. M.Si, Kepala SMKN 1 Kalianget Drs. Sirajum Munir, para Guru SMKN 1 Kalianget, serta Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kepala SMKN 1 Kalianget, Sirajum Minir menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep diwakili R. Teddy Roomius, S.H , Jaksa Fungsional beserta rombongan atas kehadirannya di SMKN 1 Kalianget.
“Terimakasih atas waktu dan kehadirannya untuk memberikan materi Peningkatan Kinerja Sekolah dengan Tema Pendampingan Perencanaan, Penggunaan, dan Pelaporan BOSP 2025 kepada Guru – Guru kami” katanya.
“Kami berterimakasih atas agenda Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di sekolah kami, kami harap dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi wawasan tambahan kepada kami untuk pengelolaan BOSP yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tambanya.
Sirajum Munir berhadap dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2025 pelaksana harus menyesuaikan dengan petunjuk pelaksananya dan petunjuk teknisnya yang ada pada Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis pengelolaan dana BOSP.
Kepala Seksi Intelijen diwakili R. Teddy Roomius, S.H dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Kalianget.
“Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, maka terkait penyuluhan Hukum.yang hari ini Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep laksanakan adalah kegiatan rutin kami lakukan setiap tahunnya dan alhamdulillah kali ini kami berkesempatan melakukan penerangan hukum di SMKN 1 Kalianget” jelasnya.

Berikutnya, Jaksa Fungsional Nur Fajjriyah, S.H dalam pemaparannya menyampaikan, Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, termasuk menyasar para kaum muda yang masih di bangku sekolah salah satunya.
“Dasar Hukum dan Kebijakan
Menjelaskan regulasi terkait pengelolaan dana BOSP, seperti PMK No 204/PMK.07/2022, Permendikbudristek No 63 Tahun 2023, dan Permendagri No 3 Tahun 2023 yang mengatur perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana BOSP” kata Nur Fajjriyah.
Menurutnya, tujuan dan prinsip pengelolaan Dana BOSP dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk mendukung operasional pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Dana BOSP merupakan penggabungan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK” tuturnya.
Adapun proses perencanaan lanjut Nur dilakukan melalui sistem ARKAS, MARKAS, dan SIPD untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat dan terintegrasi dengan perencanaan daerah.
“Penggunaan Dana BOSP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pembelian alat pendidikan, pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan pendukung lainnya sesuai juknis” terangnya.
Untuk penyaluran dana BOSP sendiri kata Jaksa Nur, dilakukan dalam dua tahap, biasanya tahap pertama paling banyak 50% pada awal tahun anggaran, dan tahap kedua sisanya pada pertengahan tahun.
“Tugas dan tanggung jawab pengelola menjelaskan peran penanggung jawab dan bendahara BOSP dalam pengelolaan dana serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban” pungkasnya.