Pendidikan

JMS di SMAN 1 Sumenep, Kejari Dorong Pentingnya Peran Generasi Muda Sebagai Pelapor Budaya Sadar Hukum di Sekolah

×

JMS di SMAN 1 Sumenep, Kejari Dorong Pentingnya Peran Generasi Muda Sebagai Pelapor Budaya Sadar Hukum di Sekolah

Sebarkan artikel ini
JMS di SMAN 1 Sumenep, Kejari Dorong Pentingnya Peran Generasi Muda Sebagai Pelapor Budaya Sadar Hukum di Sekolah
Dari Kanan, Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH, Kacabdin Jatim Wilayah Sumenep, Dr. Budi Sulistyo dan Kepala SMAN 1 Sumenep, Drs. Rafiuddin

JMS di SMAN 1 Sumenep, Kejari Dorong Pentingnya Peran Generasi Muda Sebagai Pelapor Budaya Sadar Hukum di Sekolah

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Sumenep dengan mengusung tema” Pendampingan Perencanaan Penggunaan dan Pelaporan BSOP”

Selain itu, dalam acara JMS tersebut, Kejari Sumenep juga mondorong pentingnya peran Generasi Muda sebagai pelapor budaya sadar hukum di Sekolah, sehingga hukum tidak lagi harus ditakuti, namun harus ditaati.

Kegiatana yang berlangsung pada pukul 08.30 WIB, Kamis 22 Mei 2025 ini di tempatkan dinSMAN 1 Sumenep Jl. Payudan Timur No.1, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan menghadirkan nara sumber Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep Nur Fajjriah, S.H. yang diikuti oleh 30 orang Dewan Guru Tim Perencanaan BOSP di SMAN 1 Sumenep.

Hadir dalam kegiatan JMS tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata, S.H., M.H, Jaksa Fungsional, Nur Fajjriyah, S.H, Kacabdin Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep Dr. Budi Sulistyo, S.Pd. M.Si, Kepala SMAN 1 Sumenep Drs Rafiuddin, M.Pd, Para Guru SMAN 1 Sumenep, Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep dan para Siswa/Siswi SMAN 1 Sumenep.

Kepala SMAN 1 Sumenep, Drs. Rafiuddin dalam sambutan mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata, S.H.,M.H, Jaksa Fungsional beserta rombongan di SMAN 1 Sumenep.

Ia menyampaikan terimakasih atas waktu dan kehadirannya untuk memberikan materi Peningkatan Kinerja Sekolah dengan Tema Pendampingan Perencanaan, Penggunaan, dan Pelaporan BOSP 2025 kepada Guru – Guru kami.

“Kami berterimakasih atas agenda Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan di sekolah kami, kami harap dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi wawasan tambahan kepada kami untuk pengelolaan BOSP yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku” katanya kala itu.

Dirinya berhadap dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2025 pelaksana harus menyesuaikan dengan petunjuk pelaksananya dan petunjuk teksnianya yang ada pada Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis pengelolaan dana BOSP.

“Dalam penggunaan BOSP ini, semua harus sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan dana BOSP sebagaimana Permen Nomor 8 Tahun 2025” ujar Drs. Rafiuddin.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sumebep, Moch Indra Subrata, S.H.,M.H, terus mengingatkan kepada Sekolah agar setiap pengambilan kebijakan dan keputusan harus selalu mengacu pada pedoman dan perundang undangan yang berlaku.

Tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala SMAN 1 Sumenep beserta dewan guru atas waktu dan kesempatannya kami dari Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep.

“Di kami (Intelijen) Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait penyuluhan seperti acara ini Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahunnya dan alhamdulillah kali ini kami berkesempatan melakukan penerangan hukum di SMAN 1 Sumenep” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep.

“Nanti bisa di simak materi yang akan di jelaskan oleh Bu Nur Fajjriyah, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep tentang Perencanaan, Penggunaan dan Pelaporan BOSP” ujarnya.

JMS di SMAN 1 Sumenep, Kejari Dorong Pentingnya Peran Generasi Muda Sebagai Pelapor Budaya Sadar Hukum di Sekolah
Peserta JMS bersama tim Kejari Sumenep

Sedang, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, dalam materi nya memaparkan Dasar Hukum dan Kebijakan. Ia menjelaskan regulasi terkait pengelolaan dana BOSP, seperti PMK No 204/PMK.07/2022, Permendikbudristek No 63 Tahun 2023, dan Permendagri No 3 Tahun 2023 yang mengatur perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana BOSP.

Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Dana BOSP.

Dana BOSP dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk mendukung operasional pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Jenis dan Penerima Dana BOSP

Dana BOSP merupakan penggabungan dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang diperuntukkan bagi berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Perencanaan dan Penganggaran
Proses perencanaan dilakukan melalui sistem ARKAS, MARKAS, dan SIPD untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat dan terintegrasi dengan perencanaan daerah.

Penggunaan Dana BOSP

Dana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pembelian alat pendidikan, pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan pendukung lainnya sesuai juknis.

Penyaluran Dana

Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, biasanya tahap pertama paling banyak 50% pada awal tahun anggaran, dan tahap kedua sisanya pada pertengahan tahun.

“Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Menjelaskan peran penanggung jawab dan bendahara BOSP dalam pengelolaan dana serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban” terang Nur Fajjriyah dalam pemaparan materinya yang disambut antusias para guru dan murid di SMAN 1 Sumenep.

Nur Fajjriyah dalam acara JMS tersebut menekankan agar sekolah dapat memberikan Peningkatan literasi hukum terkait penggunaan Dana BOSP 2024.

Dia juga menekankan percepatan penyaluran, peningkatan alokasi dana terutama untuk daerah khusus, serta fleksibilitas penggunaan dana untuk mendukung pendidikan bermutu dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

“BOSP bertujuan meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah, membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta, serta mendorong pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia” pungkasnya.