Nasional

Kejari Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice

×

Kejari Sumenep Kembali Lakukan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Polres Limpahkan Berkas Pelecehan Seksual ke Kejari Sumenep, Kasi Pidum: Belum Kewenangan Kami Menahan
FOTO: Slamet Pujiono, SH.MH, Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep kembali melakukan dan menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) atas dua keluarga yang berperkara dengan melibatkan 4 orang, Selasa (6/9/2022).

Ke empat orang yang dimaksud masing masing F (36) A (37) MAM (19), dan M (43). Semuanya merupakan warga Desa Legung, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Plt Kasi Pidum, Slamet Pujiono, SH.MH membenarkan jika pihaknya telah melakukan mediasi kedua belah pihak yang berperkara atas laporan penganiayaan melalu rumah restorative justice (RJ) Kampus Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep.

“Iya benar, dari kemarin, Senin 5 September 2022 kita sudah melakukan RJ, dan tadi (hari ini) Selasa 6 September 2022 sudah dilakukan mediasi bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kampus Unija. Hasilnya Alhamdulillah sudah dicapai kesepakatan damai” katanya.

Menurut Plt Kasi Pidum yang merupakan pemangku jabatan Kasi Datun iti, restorative justice bisa dilakukan kepada dua belah pihak yang berperkara selama memenuhi kreteria, salah satunya perkara tersebut ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Kebetulan perkara ini pasal 351 yakni tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan kedua belah pihak saling melapor. Maka ketika dalam penyelidikan kita coba mengarahkan keduanya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sebab ternyata ini masih satu keluarga” terangnya.

Setelah dilakukan mediasi melalui rumah restorative justice Unija, kata Plt Kasi Pidum, Slamet Pujiono, pihaknya akan segera mengirimkan surat usulan ke Jaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk dilakukan peninjauan.

“Malam ini jika selesai suraynya, maka besok (7/9/2022) akan segera kami lakukan usulan restorative justice ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diteruskan ke Kejagung. Jadi tinggal nunggu nanti, apakah masuk kreteria atau tidak. Tapi kami yakin masuk. Namun jika nanti hasil yang turun dari Kejagung ke Kejati Jatim tidak diterima, baru akan dilanjutkan persidangan” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada bulan Maret 2022 yang lalu. Dan kedua belah pihak pun saling melaporkan, hingga akhirnya diarahkan oleh Jaksa agar diselesaikan tidak melalui sidang, melainkan restorative justice.