Kejari Sumenep Kirimkan Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Rumah Rehab Adhyaksa
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui bidang Pidana Umum akhirnya memindahkan atau mengirimkan tahanan anak korban penyalahgunaan narkotika atas nama MAS (15) warga Kecamatan Arjasa, setelah sebelumnya dilakukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) yang digelar di Rumah Restoratif Justice (RRJ) SMA Negeri 1 Batuan hari Senin 29 Mei 2023.
Pemindahan korban anak ke rumah rehab Adhyaksa Kejari Sumenep di RSUD dr.H. Moh. Anwar Sumenep setelah pengajuan permohonan penghentian penuntutan dikabulkan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan dilaksanakannya ekspose bersama Kejari Sumenep, pada 31 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo, SH.MH menyampaikan perkara penyalahgunaan narkotka terhadap anak bernisial MAS (15) terhitung cepat, karena musyawarah RJ baru dilakukan dua hari yang lalu, dan langsung direspon oleh Jampidum Kejagung RI.
“Iya betul, hari ini 31 Mei 2023 kita keluarkan seorang anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika atasnama MAS inisial ya, kita kirim ke rumah rehab Adhyaksa yang ada di Rumah Sakit daerah, untuk dilakukan pengobatan penyembuhan sebelum kita kembalikan ke keluarganya” kata Kajari, Trimo, SH.MH kepada media.
Kajari menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh Jaksa dalam perkara tersebut, untuk menghentikan penuntutan, salah satunya MAS merupakan salah korban dan baru memakai atau menggunakan narkoba pertama kali.
“Pertimbangan lainnya, tentu kita melihat bahwa MAS ini adalah seorang anak yang masih dibawah umur dan sedang duduk di bangku sekolah, belum lagi korban ini tidak tinggal dengan orang tuannya karena ayahnya tidak ada dan ibunya kerja di luar negeri, jadui dia tiggal sama neneknya” ungkap Kajari.
Lebih lanjut Kajari kelahiran Bojonegoro itu mengatakan, dikelurkannya korban dari tahanan dan dipindahkan ke rumah rehab, karena juga sudah ada kesanggupan dari keluarga, baik nenek yang merawatnya sejak kecil maupun pamannya untuk membina korban menjadi anak yang lebih baik lagi.
“Pada kesimpulannya anak layak direhabilitasi berdasarkan hasil Asessment BNN Kabupaten Sumenep, dan tim dokter yang nantinya direhab selama 3 bulan. Dimana hasil asessment tadi anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika ketergantungan ringan, dan direkomendasi anak direhabilitasi di lembaga atau rumah rehab instansi pemerintah” paparnya.
Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu pun menyampaikan, dalam pengambilan RJ ada persyaratan yang memang harus terpenuhi dengan proses yang cukup ketat, salah satunya ada persetujuan dari sejumlah tokoh setelah dilakukan musyawar bersama.
“Pasal yang diterapkan terhadap seorang anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana disini jelas bagi orang yang baru pertama kali memakai atau menggunakan narkoba dan harus di bawah 1 gram, dan tidak berlaku bagi BB diatas itu apa lagi bagi pengedar” tegas Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan kronologis yang terjadi, dimana saat itu pada hari Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib di alun alu Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep korban anak bernisial MAS bin HF (15) bertemu dengan orang bernama Kacong dan mendapat tawaran narkoba.
Selanjutnya, korban MAS menyerahkan uang kepada Kacong sebesar Rp 300.000, dan janjian di jalan simpang tiga depan SMAN 1 Arjasa, saat itu Kacong datang sendirian dan langsung memberikan sebuah bekas bungkus rokok merk OE kepada saksi bernama Moh Jais Surahman yang setelah dicek di dalamnya berisi satu (1) poket narkotika.
“Kemudian, tepatnya jam 00.15 Wib Selasa 16 Mei 2023 selasa dini hari, di parkiran SMAN 1 Arjasa korban MAS bersama Moh Jais Surahman menggunakan/mengkonsumsi narkoba tadi secara bergantian sebanyak 5 kali hisapan, namun sial bagi mereka ini belum habis keburu dipergoki petugas dan ditangkap” ungkapnya.
Kata Kasi Pidum, saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ditemukan pipet pada alat hisap/bong masih hangat, begitu juga saat bekas bungkus rokok tadi diperiksa akhirnya ditemukan di dalamnya terdapat satu (1) poket kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Dari tangan mereka berdua yakni MAS dan temannya tadi ditemukan dan diamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) poket plastik sabu jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, kemudian satu bekas bungkus rokok merk OE, seperangkat alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari bekas botol air mineral, lengkp dengan pipet kaca kosong, dan satu (1) buah korek api gas” pungkasnya.