Peristiwa

Berpangkat Bripka Oknum Anggota Polres Sumenep Diciduk Satresnarkoba

×

Berpangkat Bripka Oknum Anggota Polres Sumenep Diciduk Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini
Berpangkat Bripka Oknum Anggota Polres Sumenep Diciduk Satresnarkoba
FOTO: Tiga tersangka dilakukan pemeriksaan

Berpangkat Bripka Oknum Anggota Polres Sumenep Diciduk Satresnarkoba

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dilakukan 2 oknum wartawan dan oknum 1 anggota polres sumenep.

Pelaku berinisial AF dan MF diduga oknum wartawan. Hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik polres Sumenep, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari oknum anggota polres sumenep, berinisial SG status pangkat Bripka, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan SG diduga mendapatkan sabu sabu dari inisial AL. Saat ini AL sudah ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep.

“AF dan MF mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada oknum anggota polres sumenep berinisial SG, kemudian kami lakukan upaya paksa untuk mengungkap lebih dalam, ternyata SG mendapatkan sabu-sabu dari AL yang sudah ditahan di BNN Sumenep.” kata Waka Polres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono. Rabu (31/5/2023)

Soekris menjelaskan, tim penyidik Polres Sumenep berhasil melakukan upaya penggeledahan dan penangkapan paksa pasa Selasa (30/5/2023) kemarin.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 UUD Nomor Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatan 8 tahun penjara.

“Sebagai bentuk tindak tegas dan sesuai intruksi Presiden RI, Joko Widodo kepala Kapolri Listyo Sigit Prabowo, maka oknum anggota polres sumenep yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu, kami akan melakukan pengajuan agar diberhentikan dari institusi polri,” tukasnya.