Hukrim

Kejari Sumenep Sebut Belum Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa Kangayan, Polres Beri Sinyal Siap

×

Kejari Sumenep Sebut Belum Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa Kangayan, Polres Beri Sinyal Siap

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Sebut Belum Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa Kangayan, Polres Beri Sinyal Siap
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH

Kejari Sumenep Sebut Belum Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ijazah Palsu Kepala Desa Kangayan, Polres Beri Sinyal Siap

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Arsan hingga kini proses tahap dua nya masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh penyidik Polres.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moh. Indra Subrata, SH.MH. Ia menyebutkan baru mendapatkan informasi untuk pelimpahan tahap dua Kepala Desa Kangayan, Arsan atas kasus ijazah palsu yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.

“Kami hanya dapat informasi tahap dua nya akan dilimpahkan tanggal 6 Maret 2025. Tapi itu baru informasi, sebab sampai saat ini Kades Arsan secara langsung belum dilimpahkan (tahap dua)” katanya.

Menurut Kasi Intel, pihaknya memastikan akan melakukan langkah dan tindakan sesuai prosedur atau perintah hukum yang berlaku atas perkara ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Kangayan, Arsan. Jika sudah ada pelimpahan dari Polres Sumenep.

“Kenapa tidak segera dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh Polres Sumenep kepada Kejaksaan, jawaban nya ya kami tidak tahu. Karena yang tahu kan penyidik Polres” tegasnya.

Dikonfirmasi, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SIK, melalui Humas AKP Widiarti S, SH. mengatakan pelimpahan tahap dua kasus ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, Arsan akan segera dilimpahkan ke Kejari Sumenep dalam waktu dekat.

“Insya Allah tanggal 6 Maret 2025, kita akan limpahkan tahap 2 ke Kejari Sumenep. Penyidik sudah melakukan koordinasi termasuk dengan pihak terlapor (Arsan)” ujarnya.

AKP Widi menambahkan, penyidik sudah mengirimkan surat kepada terlapor yakni Kades Kangayan, Arsan terkait tahap dua. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri dan bisa datang sendiri ke daratan.

“Karena yang bersangkutan saat ini berada di Kepulauan, maka kita segera kirimkan surat pemberitahuan atau pemanggilan. Nanti kita dibantu oleh Polsek setempat” pungkasnya.