Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Kembali, ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Terlibat Barang Haram

×

Kembali, ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Terlibat Barang Haram

Sebarkan artikel ini
20190930 1115010

SUMENEP, limadetik.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumenep kembali diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep terkait penggunaan barang haram jenis sabu-sabu. Oknum ASN tersebut diringkus saat kedapatan memakai sabu di dalam rumahnya, Minggu (29/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti bahwa, tersangka bernama Januar Hariyanto Tatengkeng (41), merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, di Jalan Raya Kalianget Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tersangka diciduk oleh Satreskoba di dalam rumahnya sendiri, Dusun Padurekso, Desa Kalianget timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep berikut barang bukti yakni, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing  ± 0,48 gram, dan 0,38 gram” kata Widi, Senin (30/9/2019)

IMG 20190930 WA0025Selain itu, kata AKP Widiarti, Polisi juga berhasil mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 (satu) botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, dan 1(satu) unit Hanphone merk Samsung Grand Prime warna putih.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu” ujar mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Dari informasi tersebut sambung Widi, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada di dalam kamar rumahnya sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Setelah kita mendapatkan informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas meja berupa, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.” jelasnya.

Sambung Widi, saat petugas tunjukkan BB kepada tersangka, alat yang ditemukan di bawah meja tersebut ia mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tersangka di kenakan Penerapan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Yd/Yt)

× How can I help you?