Ketua AKD Sumenep Apresiasi Usulan Baleg DPR RI untuk Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengapresiasi usulan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua AKD Kabupaten Sumenep, H.Miskun Legiyono, ia mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasai atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dua periode.
“Kalau menurut saya jabatan Kepala Desa dari 6 tahu ke 9 tahun ini sangat tepat sekali, karena kalau boleh jujur di bawah itu sangat rawan sekali pasca pilkades, artinya situasi belum kondusif. Jadi masa jabatan 6 tahun ini dua tahun pertama kita masih harus membenahi banyak hal dibawah” katanya, Jumat (23/6/2023).
Baru nanti untuk tahun ke-3 dan ke 4 kata Ketua AKD, situasi dibawah ini perlahan bisa ditata, karena persoalannya cukup agak rumit, sebab bagaimanapun Kepala Desa yang terpilih ini pasti masih ada rival nya saat kontestasi.
“Nah, saat masuk tahun ke 5 baru akan dilakukan langkah-langkah bagaimana membangun Desa itu sendiri, dan yang pasti masa atau sisa waktu 1 tahun, tepat di tahun ke 5 tidak cukup maskimal masih kita membangun” ungkapnya.
Tentu kata Bang Iyon, sapaan akrab Ketua AKD Sumenep, sekaligus Kepala desa Pangarangan Kota Sumenep itu, pada tahun yang ke 6, semuanya sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan (Pilkades) berikutnya.
“Maka inilah salah satu alasan kenapa Kepala desa menginginkan adanya perpanjangan atau penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun, dan itu juga selama dua periode, jadi kalau kita ukur dengan masa jabatan 6 tahun tapi 3 kali pemilihan, intinya lamanya ini sama” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, akan segdera menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Sumenep, setelah nanti semuanya selesai di DPR RI.
“Akan segera kita sampaiakn kepada seluruh teman-teman Kades se Kabupaten Sumenep, dan saya rasa ini juga sudah sejalan dengan harapan seluruh AKD dan APDESI di seluruh Indonesia” pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (22/6/2023), menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades itu didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa,” kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, disadur dari Republika.co.
Dia menilai gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa. Menurut dia, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi. Supratman tidak mengingingkan gesekan antar-masyarakat dapat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin itu, 6 Fraksi di parlemen menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kemudian 3 Fraksi yang abstain, masing-masing Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, danFraksi Nasdem.