Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Ketua Komite SMAN 1 Sumenep Sebut Keterlibatan Wali Siswa dalam Pembangunan Penting

×

Ketua Komite SMAN 1 Sumenep Sebut Keterlibatan Wali Siswa dalam Pembangunan Penting

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite SMAN 1 Sumenep Sebut Keterlibatan Wali Siswa dalam Pembangunan Penting
SMA Negeri 1 Sumenep

Ketua Komite SMAN 1 Sumenep Sebut Keterlibatan Wali Siswa dalam Pembangunan Penting

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1), Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melakukan Inovasi dan pembenahan pembangunan di lingkungan sekolah, hal tersebut tentu untuk kepentingan bersama.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Demikian itu disampaikan Ketua Komite SMA Negeri 1 Sumenep, Ach. Novel, SH. menanggapi banyaknya isu miring tentang penarikan SPP, tentu ini akan sangat merugikan bagi sekolah, sebab isu tersebut harusnya terkonfirmasi terlebih dahulu.

“Komite sekolah, jika akan mengambil keputusan pasti menghadirkan semua wali siswa yang ada, dan disana baru kami sampaikan apa saja yang menjadi kebutuhan sekolah, dan jika disepakati baru kita lakukan langkah selanjutnya, jadi SPP itu tidak, tapi iuran sukarelawan” kata Novel, Kamis (25/5/2023) di SMAN 1 Sumenep.

Menurut Novel, seluruh uang yang terkumpul dari iuran sekolah tersebut akan dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan di SMA Negeri 1 (SMANSA) Sumenep, salah satunya pembangunan Masjid di lingkungan sekolah termasuk pembebasan lahan atau pembelian tanha untuk laha parkir dan kantin bersama.

“Tidak mungkin kita memakai uang BOS untuk membangun masjid, apa lagi pembebasan tanah, sebab BOS sendiri sudah ada aturan pos nya masing-masing. Itulah kenapa dalam hal ini wali siswa dilibatkan, agar tahu secara utuh apa saja kebutuhan sekolah kita” jelasnya.

Novel mengungkapkan, sejauh ini pihaknya juga masih tetap berpatokan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Maka jelas, di permendikbud 75 tahun 2016 itu disana Komite harus melibatkan wali siswa dalam setiap pembangunan atau apa yang menjadi kebutuhan sekolah itu sendiri, salah penjabarannya begitu. Terus yang terbaru ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur no 8 tahun 2023” ungkapnya.

Dikatakan Novel, pihaknya minta kepada masyarakat khususnya wali siswa, jika memang ada yang merasa kurang puas atau kurang mengerti dari adanya iuran yang akan diperuntukan pada kebutuhan pembangunan di sekolah sebaiknya langsung mendatangi pihak sekolah maupun komite.

“Sebenarnya, kalau ada apa apa, ataupun katakan ada merasa belum sanggup memenuhi iuran komite untuk sekolah, kami selalu terbuka untuk duduk bersama mencari solusinya, bahkan banyak kok siswa yang merasa tidak mampu yang tidak dipaksa untuk bayar iuran pembangunan dan pengembangan sekolah, termasuk untuk menunjang prestasi peserta didik” pungkasnya.

× How can I help you?