SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur merekomendasikan untuk penangkap penyelenggara pemilu apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Hal itu untuk menjaga netralitas para penyelenggara Pemilu 2019.
Hal ini juga berlaku bagi penyelenggara ditingkat desa, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS)
“Apabila bertindak kriminal, atau prilaku Pidana Pemilu, silahkan ditangkap,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Waris, Jumat (5/4/2019).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan netralitas penyelenggara merupakan keharusan. Bahkan, jika terdapat salah satu penyelenggara pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu calon, tindakan tersebut masuk pada pelanggaran kode etik.
“Yang jelas kalau benar-benar terbukti ajakan ke calon, maka ini masuk pelanggaran kode etik,” terang Imam.
Menurutnya, netralitas penyelenggara harus benar-benar dijaga, karena itu merupakan amanah negara. Selain itu, pelanggaran semisal seorang penyelenggara Pemilu ada keberpihakan kepada peserta Pemilu, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap penyelenggara pasti sudah tahu terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-undang yang melekat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum,” tukasnya. (hoki/DN)