SAMPANG, Limadetik.com – Upaya pencegahan dan kewaspadaan wabah Covid-19 di Kabupaten Sampang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang terpaksa memberlakukan pembatasan pelayanan kependudukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan membatasi pelayanan pemohon hanya 50 orang per-hari.
Kebijakan pembatasan pelayanan Dispendukcapil Sampang tersebut sudah mengacu pada surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Surat Edaran (SE) Bupati Sampang tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya pencegahah COVID-19.”jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, Selasa (24/3/20)
Menurut Edi Subinto pelayanan kami dalam sehari Dipendukcapil hanya melayani 50 pemohon diberlakukan mulai hari ini Selasa 24 Maret 2020 hingga waktu yang masih belum ditentukan, dari batasan 50 pemohon per-hari yang mengajukan dokumen kependudukan dan di utamakan bagi pemohon yang sifatnya mendesak kebutuhannya, misalnya untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Perbankan atau untuk mendaftar pekerjaan.
“Langkah tersebut diambil sudah disetujui oleh pimpinan, karena kebijakan yang kita tempuh dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas, mengingat ruang pelayanan kami setiap hari dipenuhi kerumunan orang maka dikhawatirkan mempermudah penyebaran virus tersebut,”Jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya sabar dan disarankan sebaiknya ditunda dahulu mengurus kependudukan yang sifatnya tidak urgent. Menunggu sampai situasi benar-benar normal kembali hingga pemerintah menyatakan aman dari wabah COVID-19.
“Dianjurkan selama pembatasan layanan, pemohon bisa menggunakan mekanisme melalui kecamatan masing-masing sesuai wilayah pemohon. Sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau antrian panjang di Kantor Dispendukcapil Sampang,” ujarnya.
Langkah tersebut diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Sampang, tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya pencegahah COVID-19. Dalam sehari pihaknya hanya punya waktu 6 jam kerja sehingga berdampak terhadap pembatasan pelayanan publik.
“Jadi kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Tapi semua itu demi kebaikan bersama agar penyebaran COVID – 19 tidak sampai meluas melalui kerumunan orang. Namun bagi pemohon Dispendukcapil sudah disediakan tempat cuci tangan sebelum masuk kedalama kantor layanan dengan mengikuti petunjuk banner yang telah kami pasang,” imbuhnya. (Nor/efa)