Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

KH. A. Busyro Karim Jadi Saksi Asrawiyadi, Terdakwa Kasus Kapal Ghaib PT Sumekar

×

KH. A. Busyro Karim Jadi Saksi Asrawiyadi, Terdakwa Kasus Kapal Ghaib PT Sumekar

Sebarkan artikel ini
KH. A. Busyro Karim Jadi Saksi Asrawiyadi, Terdakwa Kasus Kapal Ghaib PT Sumekar
FOTO: KH.A.Busyro Karim duduk bersama Ach Laily Maulidi saat menjadi saksi Asrawiyadi dalam sidang pikor di Surabaya

KH. A. Busyro Karim Jadi Saksi Asrawiyadi, Terdakwa Kasus Kapal Ghaib PT Sumekar

LIMADETIK.COM, SUMENEP – KH.A.Busyro Karim, mantan Bupati Sumenep menjadi saksi Asrawiyadi (45), terdakwa kasus korupsi pembelian kapal ghaib oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam. Dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya mantan Bupati Sumenep, KH.A.Busyro Karim, mantan Kabag Kesra, Ach. Laily Maulidi, As’ad Budiarti (pegawai PT Sumekar), Dewi Lestari (kesra) Ahmad Zainal (tersangka).

“Sidangnya digelar pada Rabu 26 Juli 2023. Sejatinya ada 7 orang saksi yang kita minta atau kita hadirkan sebagai saksi di persidangan, tapi karena dua orang saksinya ada di kepulauan dan cuaca kurang baik, maka tidak bisa hadir” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH yang sekaligus sebagai JPU, Rabu (2/8/2023).

Menurut Dony, dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin AA GD Agung Pamata, SH.CN. semua yang disampaikan para saksi telah diakui oleh terdakwa, dimana semua saksi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa tidak pernah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak juga tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).

“Saksi mengatakan dalam pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dengan penyedia PT Fajar Indah Line’s dan pengadaan kapal tongkang tidak pernah ada rapat Direksi, tidak ada RKA 2019 juga begitu juga tidak ada RKA perubahan” ujar Kasi Pidsus.

Selanjutnya kata Kasi Pidsus, diakhir tahun 2019 dubuatkan laporan keuangan PT Sumekar dan dilakukan audit oleh akuntan publik dan didalam laporan tersebut ada opini dari kantor akuntan publik bahwa ada 3 item yang didapat dalam keuangan tersebut ditemukan uang muka 2,6 miliar lebih kapal tongkang 1,8 miliar dan docking sekitar 1,3 miliar lebih.

“Setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik, dengan keahliannya ditemukan uang yang keluar sebesar Rp 2, 680 juta sekian, dan ini kapalnya tidaknada. Terus kapal tongkang Rp 1,8 miliar, terus baiaya docking Rp 1,3 miliar. Dan ini masuk juga transaksi yang mencurigakan, pokok ketiga item ini masuk dalam transaksi tidak wajar. Termasuk dokumen docking ini tidak bisa ditunjukkan saat diminta oleh akuntan publik” pungkasnya.

Dikatakan Doni, saat sidang berlangsung, semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala apapun juga, termasuk saat menghadirkan para saksi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

× How can I help you?