SITUBONDO, Limadetik.com – Diberitakan sebelumnya terkait korban PHK Karyawan Restoran Churien, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo saat mengadu ke GP Sakera (Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi) Kabupaten Situbondo. Rabu, (10/01/2018).
Saat mengadu ke Gp Sakera, “Ada 4 karyawan beralamatkan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo”, yang diterima anggota Gp Sakera, Dwi Anggi Septiawan.
Menurut Anggi, “Dari 4 karyawan tersebut, PHK secara sepihak dimana yang bersangkutan tidak ada kejelasan bahkan kesalahan mengadu kepada ke Kantor kami, Rabu (10/01/2018) yang salah satunya berinisial ZA sebagai pelapor”.
Kata ZA, “Kami dijanjikan gaji tanggal (31/12/2017) sampai saat ini gaji tidak keluar dan rasanya dipersulit bahkan disaat kami meminta malah di PHK dengan tidak jelas”
Saat ditanya oleh Tim Gp Sakera apakah ada surat perjanjian kontrak kerja dari restoran tersebut, LH (pelapor) menjawab “Tidak ada, saya dulu melamar kerja dan langsung di suruh kerja saja tidak ada perjanjian dan tidak ada tranning”.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Limadetik.com Pengelola Restoran Churien Pasir Putih, Mbak Nurul menuturkan bahwa, “Hal yang disampaikan oleh pelapor tidak benar”.
Menurut Nurul, “Terkait gaji yang diberikan setiap bulannya memang awal bulan, bahkan yang biasanya gaji yang dibayarkan tanggal 4 (empat), justru kami majukan 3 hari sebelum penerimaan gaji semua karyawan yang ada di Restoran Churien Pasir Putih, Situbondo”.
“Kami majukan 3 hari seperti biasanya, terhitung tertanggal 1 (satu) Januari 2018 untuk penerimaan gaji bulan lalu Desember 2017, dikarenakan kami mengerti karena ada liburan tahun baru”, ujar Nurul.
Nurul menambahkan, “Ada 7 karyawan yang kami berhentikan dikarenakan memang kurang bekerja maksimal, itupun salah satunya keluar masuk bekerja di restoran kami. Tapi kami tetap terbuka mas, kok jadi seperti ini ya beritanya”, pungkas Nurul sekaligus penanggung jawab Restoran Churien Pasir Putih. (Aka/yd)