Scroll Untuk Membaca Artikel

KPPP Sidak ke Kios Pupuk dan Temukan Sejumlah Pelanggaran, Ini Kata Sekda

×

KPPP Sidak ke Kios Pupuk dan Temukan Sejumlah Pelanggaran, Ini Kata Sekda

Sebarkan artikel ini
IMG 20200415 WA0035
KPPP saat sidak kios pupuk

BONDOWOSO, Limadetik.com – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bondowoso menemukan sejumlah pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi di beberapa Kios pupuk.

Pelanggaran dimaksud diantaranya yakni menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan di dalam penjualan ada kios yang tidak melampirkan nota-nota.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Dari penjelasan Sekda Bondowoso, H. Syaifullah, bahwa tentang permasalahan tersebut pihaknya telah memerintahkan agar selalu dilakukan sidak.

“KPPP sudah memerintahkan pada anggota untuk terus melakukan sidak, dan jika nantinya ditemukan pelanggaran akan langsung ditutup dan KPPP akan berkirim surat agar ijin di cabut sesuai kewenangan yg dimiliki” kata Sekda pada Limadetik.com, Rabu (15/4/2020).

Sekda Syaifullah juga menambahkan, bahwa KPPP meminta pada Kadinas Pertanian untuk meminta tambahan pada pusat dan saat ini KPPP terus melakukan langkah-langkah untuk memonitor terhadap penjualan pupuk.

“Yang pasti permasahan pupuk bersubsidi ini sudah diatur oleh pemerintah terkait dengan tataniaga penjualannya, mengapa? Karena pupuk menjadi kebutuhan masyarakat sehingga Pemerintah harus mengaturnya” ujar Sekda lebih lanjut.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Aris Wasiyanto, usai melakukan sidak ke sejumlah kios pupuk, bersama tim KPPP.

“Saya melihat ada beberapa kios yang tidak menjalankan mekanisme dalam penyaluran pupuk bersubsidi” jelasnya.

Aris menengarai bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab kios menjual harga di atas HET. Karena itulah, prakteknya masih ditemukan kios yang mencari keuntungan dengan menjual lebih mahal.

Pihaknya berencana akan memanggil distributor pupuk untuk pembinaan. Terlebih, diketahui prakteknya ada beberapa distributor yang kiosnya bermasalah.

“Kita akan melakukan pembinaan. KPPP akan memanggil, agar kembali kepada aturan main. Yang jelas distributor akan kita panggil” tambahnya.

Sanksi administrasi sendiri, kata Aris, tentu akan diberikan manakala terbukti. Hanya saja, jika berkaitan dengan hukum menjadi wilayah penegak hukum.

“Semuanya diserahkan kembali kepada penegak hukum. Jadi kalau umpamanya pelanggaran itu sudah berulang-ulang, ya monggo segera ditindak lanjuti, mungkin kalau masih ada pembinaan, ya kita bina” pungkasnya. (budhi/yd)

× How can I help you?