Scroll Untuk Membaca Artikel
Politik

KPU Pamekasan Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Partai Pemilu 2024

×

KPU Pamekasan Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Partai Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Pamekasan Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Partai Pemilu 2024
FOTO: Jumpa Pers KPU Pamekasan

KPU Pamekasan Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Partai Pemilu 2024

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Pamekasan, KPU Kabupaten Pamekasan memastikan bahwa sebanyak 18 partai politik peserta pemilu 2024 telah mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif daerah setempat hingga akhir batas yang ditetapkan.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pamekasan Devisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Amiruddin, usai menerima pengakuan Bacaleg dari DPD PSI di kantornya, Jl. Brawijaya, No. 34, Senin (15/05/23) dini hari.

“Sesuai PKPU No. 10 tahun 2023, KPU membuka pengajian Bacaleg DPRD itu selama 14 hari mulai 1-14 Mei, baru tanggal 11 kemarin partai ajukan Bacaleg, sampai sekarang, sudah 18 partai politik di kabupaten Pamekasan telah mengajukan dengan dinyatakan diterima,” tutur Amir sapaan akrabnya dalam keterangan pers.

Mantan Wartawan Jawa Pos Radar Madura itu menyebut, pihaknya akan melakukan verifikasi data terhadap masing-masing bakal calon mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

“Dari masing-masing Bacaleg kita verifikasi apakah datanya benar, misal apakah ijazahnya, KTP, surat keterangan kesehatannya benar, apakah tes narkobanya itu benar, itu kita verifikasi,” ucap pria berkacamata itu.

Selanjutnya, tahapan berikutnya, tanggal 24-25 Juni, KPU Pamekasan akan menyampaikan kepada Parpol peserta Pemilu mana yang perlu diperbaiki maupun tidak.

Setelah itu, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, Parpol dapat melakukan perbaikan daripada masing-masing Bacaleg yang perlu dilakukan perbaikan berkasnya.

Menurut Amir, selama proses pengajuan Bacaleg ke KPU Pamekasan, tidak ada kendala yang signifikan, hanya saja di internal partai politik terdapat perbaikan-perbaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya, tidak ada kendala selama proses pengajuan Bacaleg tingkat DPRD Pamekasan, kemungkinan di masing-masing internal partai politik mereka menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Diketahui, KPU Pamekasan telah menerima pengajuan Bacaleg 18 partai Politik peserta pemilu 2024 tingkat DPRD. Selama proses pengajuan, Bawaslu setempat melakukan pengawasan langsung guna memastikan tidak ada pelanggaran apapun selama pelaksanaan pendaftaran sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi menuturkan, pihaknya telah maksimal melaksanakan pengawasan selama pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD setempat.

“Alhamdulillah, selama pelaksanaan pengawasan, kami telah maksimal melakukan proses pengawasan mulai dari tanggal 1-14 Mei, tidak ada temuan pelanggaran apapun dari pengawasan tim kami,” tutur Saidi.

× How can I help you?