Nasional

Kronologis Ditunda Penghitungan Pilkades Desa Pengarengan

×

Kronologis Ditunda Penghitungan Pilkades Desa Pengarengan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191122 WA0074

SAMPANGlimadetik.com – Meski sudah digelar pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang. Hingga saat ini masih belum dilakukan penghitungan suara, akibatnya kotak suara dibawa ke Kabupaten dengan pengamanan ketat aparat keamanan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pasukan bersenjata lengkap ini menjaga kotak suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Pengarengan ke gedung Goor Indor Jalan Wahid Hasyim Kota Sampang sebelum dilakukan penghitungan, Jum’at (22/11/2019).

IMG 20191122 WA0075
Wartawan limadetik.com saat memantau pelaksanaan pilkades desa pengarengan

Pelaksanaan Pilkades Pangarengan diikuti empat kandidat calon. Diantaranya, nomor urut 01 Mohammad Aksan (incumbent), 02 Abd Hakki, 03 Mohammad Husin, dan 04 Maim Maskuf.

Abdul Wasid saksi calon kepala desa (Cakades) nomer 03, Desa Pengarengan, Ia menjelaskan sebelum hari pemilihan kamis 21/11/2019, kami semua calon beserta saksi menyepakati dalam tata tertib pemilihan (tatib), bahwa suara Syah yang kertas suaranya ada stempel 4 Saksi plus panitia pemilihan kepala desa (P2KD).

“Namun saat usai pencoblosan dan hendak dilakukan penghitungan suara, ternyata calon 01 mengusulkan bahwa surat suara syah tidak harus ber-stempel, kemudian kami dari 03 tetap bersikukuh sesuai Tatib tertulis yang sudah disepakati bersama. Karena tidak menemukan kesepakatan sehingga dirapatkan oleh tim 8 yang dipimpin Camat Pengarengan” kata Abdul Wasid.

Lanjut Wasid dari pencoblosan hingga mau masuk ketahap penghitungan, namun ketidak sepahaman tersebut mengakibatkan deadlock.

“Setelah itu, pantia dan semua pihak terkait juga menghadap ke tim Kabupaten namun tetap menemui jalan buntu, hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi kapan akan dimulai penghitungan” pungkasnya. (NOR/yd)