Lagi, KDRT yang Berujung Kematian Terjadi di Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Lagi lagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung kematian terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang dilakukan ME (36) dengan menimpa korbannya sekaligus istrinya sendiri berinisial SW (46) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, korban meninggal pada Rabu (9/10/2024).
Kejadian penganiayaan dilaporkan oleh A (51) keponakan korban di Desa Gadding Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak cepat mengamankan pelaku KDRT.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pres mengatakan, waktu kejadian pada hari Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 wib di belakang musholla yang di Dusun Barunan RT/RW 003/002 Desa Gadding Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya ) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia” kata Kapolres, Kamis (10/10/2024).
Pada hari kejadian, sebelumnya ME sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sedangkan istri tersangka berada di teras rumah. Tidak lama kemudian tersangka menoleh kearah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah.
Tersangka saat itu memanggil korban (istrinya) dengan berkata mau kemana kamu ci. Kemudian istrinya menjawab mau pulang, kemudian tersangka berjalan menghampiri istrinya dan tersangka berkata lagi. Lah kamu kok mau pulang?.
“Sata itu korban menjawab, mau pulang, karena tidak mau tinggal di sini lagi dan sudah tidak betah” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Pembicaraan suami istri ini terus berlanjut, tersangka berkata lagi, Siapa yang mau melayani, merawat saya dan ibu saya, ayo ayo kita bicarakan baik-baik, jangan ramai-ramai.seperti ini malu kalau dilihat banyak orang, saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit, kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah.
“Karena korban menggerak gerakkan tubuhnya dan tidak mau di ajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban di bacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian tersangka pergi kerumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau.dirinya telah melakukan penganiayaa dengan pembacokan terhadap istri” jelasnya.
Kemudian pada pukul 14.00 wib setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah.
“Salain itu, diamankan juga sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 cm terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT