Scroll Untuk Membaca Artikel

Lima dari Enam Oknum LSM yang Diduga Lakukan Pemerasan Ditetapkan sebagai Tersangka

×

Lima dari Enam Oknum LSM yang Diduga Lakukan Pemerasan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
lsm sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Lima dari enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, Jawa Timur.

Baca: Polres Sumenep Amankan 6 Orang Oknum LSM atas Dugaan Pemerasan

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Menurut KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat kelima tersangka masing-masing inisial MA, IA, AKJ, HH dan AS.

“Dari enam orang tinggal satu orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (7/11/2018).

Namun, meskipun satu orang belum ditetapkan tersanga, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Termasuk polisi juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.

Diketahui, pada Selasa (6/11/2018) Polres Sumenep menangkap enam oknum LSM LP-KPK di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rubaru. Akibatnya, mereka dikenai pasal yang disangkakan 365 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.(hoki/rud)

× How can I help you?