Politik

Lira Bangkalan Tuding Keputusan Bawaslu Tidak Berfikir Logis atas Pelanggaran Pemilu oleh KH.Djakfar Shodiq

×

Lira Bangkalan Tuding Keputusan Bawaslu Tidak Berfikir Logis atas Pelanggaran Pemilu oleh KH.Djakfar Shodiq

Sebarkan artikel ini
1554119415335

BANGKALAN, Limadetik.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur telah memutuskan KH.Djakfar Shodiq tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur pidana atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait hal ini, LSM DPD Lira Bangkalan angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa Bahan Kampanye yang dilakukan caleg DPR RI KH Djakfar Shodiq.

Baca juga: KH Djakfar Shodiq Lolos, Bawaslu Anggap Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Sebagai pelapor atas pelanggaran kampanye Amir Mahrus mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Bawaslu bahwa laporan kami diberhentikan. Sebagai warga negara yang baik dirinya sangat menghargai Bawaslu dalam menangani dugaan tindakan pelanggaran pemilu ini.

Apabila kasus tersebut dihentikan karena bukti dan saksi yang kami berikan kurang, hal itu menurut Amir Mahrus di rasa tidak logis karena saat kami melaporkan, kami sudah menyiapkan saksi dan bukti sesuai petunjuk Bawaslu.

“Bukti sudah saya berikan dan sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan Bawaslu pada waktu itu berupa foto dan video yang dalam kesempatan itu Bawaslu sudah merasa cukup dengan bukti yang kami berikan,” terang Amir Mahrus, Senin (1/4/2019).

Ia berharap dan menginginkan dalam penanganan kasus ini tidak ada yang masuk angin, lebih khususnya Bawaslu Bangkalan. “Agar kita semua mendapatkan pendidikan politik, maka dalam waktu dekat kami akan segera bertamu pada Bawaslu untuk meminta kejelasan kasus ini, agar,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebumnya bahwa Bawaslu Bangkalan telah memutuskan kasus dugaan caleg DPR RI dari partai Nasdem itu tidak memenuhi syarat pidana. Hal itu ia katakan saat melakukan rapat bersama Gakkumdu. Semuanya menyatakan kasus tersebut kurang alat bukti.

Pada hasil rapat bersama Bawaslu dengan Gakkumdu perwakilan Polres Bangkalan IPTU Muhaimin mengatakan bahwa mereka kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. Sehingga, kita belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.

Terpisah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan Fajrini Faizah menyatakan bahwa ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Jadi kita tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Kalau terlapor memgatakan tidak tahu soal barang yang ada saat itu, jadi di sini saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (ron/yd)