JAKARTA, LimaDetik.Com – Dalam setiap acara konferensi pers yang digelar Maarkas Besar (Mabes) Polri akan menghadirkan juru bicara bagi kaum difabel yang tersandung kasus.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan bagi setiap kaum difabel jika pada saat bersentuhan dengan hukum. Sebagaimana pemandagan berbeda diacara konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional yang digelar Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
Di antara Polisi yang berseragam lengkap ketika gelaran konferensi pers, ada seorang wanita berbaju hitam tampak berdiri diantara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karo Penmas Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Wanita berkaca mata tersebut memainkan kedua tangannya dengan bahasa isyarat saat Irjen Argo berbicara. Ya, wanita tersebut adalah juru bahasa isyarat yang sengaja dihadirkan untuk melengkapi kebutuhan informasi.
Menurut Argo, Divisi Humas Polri akan mengikutsertakan juru bicara isyarat dalam setiap kegiatan konferensi pers. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak penyandang difabel untuk memperoleh informasi yang sama dan utuh.
“Kegiatan konfernsi pers di Mabes Polri mulai saat ini dan seterusnya akan berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini mengikutsertakan juru bicara isyarat untuk kaum difabel,” kata Argo.
Pelibatan juru bahasa isyarat ini juga sebagai bentuk dukungan dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan ruang bagi kelompok difabel menjadi bagian Korps Bhayangkara.
Dengan kata lain masyarakat yang berkebutuhan khusus bisa mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensi. Kelompok difabel itu dapat bertugas di bidang administrasi, pelayanan, analisis terkait teknologi informasi, maupun disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan.
“Hal itu sesuai dengan program prioritas perihal menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, selama ini pihak kepolisian sangat jarang berurusan dengan kaum difabel (keterbelakangan) dalam setiap persoalan hukum.
Namun belakangan petugas kepolisian akan terus menghadirkan petugas isyarat bahasa bagi kaum difabel, itu merujuk pada aturan baru yang akan diberlakukan untuk setiap kepolisian, dari pusat hingga daerah-daerah di seluruh Indonesia.
(hms/red)