Malik Alam, Pelapor Pemdes Pagerungan Kecil Penuhi Panggilan Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Malik Alam, pelapor Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas laporannya beberapa waktu lalu.
Terpantau, Malik Alam (pelapor, red) datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin 27 Mei 2024 tepat pukul 10.40 Wib. Berselang beberapa saat kemudian tepat pada pukul 11.20 Wib pelapor memasuki ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) lantai 2 Kejari setempat.
Usai dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan, kepada media Malik menyampaikan sudah membuka semuanya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas apa yang sudah dilaporkannya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Desa (DD) Pagerungan Kecil.
“Tadi saya sudah sampaikan prihal apa yang saya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, yang dimulai dari tahun 2023 dan 2024. Ini nanti akan menjadi pintu masuk pada persoalan di tahun 2020-2022 terkait adanya indikasi penyalahgunaan pemakaian DD” katanya, Senin (27/5/2024).
Pelapor berharap, dengan telah dilakukan konfirmasi sekaligus klarifikasi atas laporan yang ia layangkan, kiranya ada tindak lanjut, bahkan ada tim Jaksa bisa turun langsung ke lapangan, sehingga persoalan yang terjadi di bawah bisa terang benderang.
“Harapannya, pihak Kejaksaan harus menindak lanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, setelah pemeriksaan kades beserta aparat lainnya” ujarnya.
Menurut Malik, ada kemungkinan dalam pelaporannya ini sejumlah akan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan, sehingga apa yang dilaporkannya tidak dinilai sebagai fitnah atau sesuatu yang mengada-ada.
“Tadi juga pihak Kejaksaan, selain Kades, Sekdes Bendahara dan BPD rencananya akan dimintai keterangan” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH menyampaikan, pemanggilan pelapor merupakan langkah awal untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi atas apa yang dilaporkannya.
“Kita mintai keterangan sekaligus klarifikasi. Kalau bicara penyidikan masih harus terlalu jauh, nunggu tahapan prosesnya, kan nanti ada penyelidikan dan lainnya” katanya.