Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Mantan Gubernur DKI Jakarta Dapat Remisi Dua Bulan

×

Mantan Gubernur DKI Jakarta Dapat Remisi Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
wagub dki jakarta ahok 140924145627 239

JAKARTA, Limadetik.com — Ribuan tahanan akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun ini. Termasuk yang mendapatkan remisi adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok mendapatkan remisi sebanyak dua bulan pemotongan masa tahanan. “Ahok yang juga warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang juga mendapatkan remisi, dapat dua bulan,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Raden Andika Dwi Prasetya seusai memimpin upacara bendera di dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/8).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Remisi Ahok pada tahun ini merupakan remisi pertama. Pada peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia tahun 2017 lalu, Ahok belum mendapatkan remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017 lalu.

Saat ini, meski Ahok terdaftar sebagai warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena alasan keamanan.

Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini pemerintah memberikan remisi pada 102.976 narapidana. Narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif terkhusus bagi Napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

40 persen lebih narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2018 ini dalam rangka memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73.

“Awalnya yang diusulkan 1.143, tapi yang melengkapi syarat cuma 1.141 napi,” ujar Raden Andika Dwi Prasetya seusai memimpin upacara bendera di dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/8).

Jumlah Napi Lapas Kelas 1 Cipinang saat ini 3.762 orang. Para Napi yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan rata-rata terjerat kasus narkotika. “Yang dapat remisi sebagiannya narapidana kasus narkoba,” kata Raden Andika.

Napi yang menerima remisi terbagi dalam dua tipe remisi. Pertama pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas. “13 orang langsung bebas, selebihnya (napi yang dapat remisi) ada yang sebulan sampai enam bulan,” kata Andika.

Pemberian remisi ini tergantung dari berapa lama narapidana sudah menjalani masa hukuman, perilaku, dan beberapa pertimbangan lainnya. Pemberian remisi akan diserahkan setelah pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT RI yang ke-73. (rb/ld)

× How can I help you?