Merasa Tak Ada Jawaban, Warga Pangongsean Kembali Mendatangi Kantor DPMD Sampang
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Masih dalam agenda yang sama, audiensi kembali dilakukan oleh Warga Desa Pangongsean yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengongsean Bersatu (AMPB) Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Audiensi tersebut merupakan audiensi ke dua kalinya di Kantor DPMD, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 51 Sampang, pada Rabu (31/5/2023).
Diketahui dalam audiensi itu ada dua permintaan, yakni pemilihan BPD diulang dan Pj Kades dievaluasi karena dianggap tidak netral.
Adapun yang menyebabkan dimintanya pemilihan ulang karena dari tahap pendaftaran sampai pemilihan BPD diduga cacat hukum dan sudah menyalahi aturan sehingga warga meminta pemilihan BPB Pangongsean diulang lagi dan PJ Kades harus diganti.
Seperti halnya yang dijelaskan salah satu tokoh masyarakat Desa Pangongsean, H Syaiful Mu’min, bahwa kedatangannya ke Dinas PMD bermaksud mempertanyakan perihal hasil audiensi sebelumnya yang sampai saat ini tidak menemukan titik terang atau jawaban yang pasti.
“Dari tahap pendaftaran sampai tahap pemilihan sudah menyalahi aturan dan sudah dinilai cacat hukum, bahkan PJ Kades pun dianggap tidak netral dalam tahap pendaftaran hingga pemilihan BPD Pangongsean,” tutur Syaiful.
Sementara itu, Kedis DPMD Kabupaten Sampang, Chalilurachman mengatakan, bahwa pihaknya sudah turun kelapangan dan sudah melakukan rapat sama Camat Torjun beserta pihak panitia pemilihan BPD Pangongsean. Ada perubahan berita acara dari jumlah sebanyak 7 Anggota BPD menjadi 9 anggota BPD.
“Karena melihat kondisi penduduk sebanyak 5 ribu lebih. Namun ketentuannya 9 anggota BPD jadi akan melanjutkan Musdes di dua Dusun diantaranya, Dusun Kurbeg dan Dualas. jika hasil Audiensi ini tidak memuaskan kepada warga, tidak masalah mengambil jalur hukum atau melanjutkan ke PTUN, karena dari tahap pemilihan sudah sesuai dengan perbup,” terangnya.
Saat disinggung soal cacat hukum ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Camat Torjun, dan hasilnya sudah sesuai prosedur.
“Sebenarnya saya minta pak Camat yang menjawab langsung, namun pak Camat tidak bisa hadir, karena sibuk persiapan pemberkasan DPT,” tambahnya.
Ia berharap kepada masyarakat Desa Pangongsean dan tokoh masyarakat berfikir dingin karena proses tersebut sebagaimana mestinya. Manakala tidak puas hasil Audiensi tersebut langsung aja mengambil jalur hukum ke PTUN.
“Ayok kita bangun Desa Pangongsean kedepannya lebih baik agar tidak menimbulkan pemberitaan yang negatif,” pintanya.
Di tempat yang sama, Camat Torjun melalui Sekcam Hairil sekaligus Pj Desa Karampon menuturkan, bahwa tahap pendaftaran sampai tahap pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean sudah sesuai aturan.
“Sudah jelas pemilihan BPD Desa Pangongsean tersebut sudah tidak menyalahi aturan karena sudah mengacu pada Perbup,” singkatnya.