SUMENEP, LimaDetik.Com – Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali mengeluarkan surat edaran bagi semua Madrasah/sekolah dari semua tingkat RA/TK-MA/SMA agar melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi siswa.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kamenag Sumenep yang ditanda tangani Plt Kasi Pendidakan Madrasah (Kasi Pendma) H.Zainurrosi yang menyebutkan seluruh lembaga pendidikan dari RA-MA baik Negeri maupun swasta wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayahnya masing-masing untuk menghindari cluster di madrasah.
“Sementara begitu karena meningkatnya penyebaran covid-19. Takut jadi cluster di pendidikan madrasah” katanya, Minggu (3/1/2021).
Selain itu lanjut H.Rosi begitu sapaan akrabnya, pihaknya juga meminta kepada seluruh Guru, tenanga pendidik baik PNS atau non PNS dan seluruh pengawas madrasah wajib melakukan Work From Home (WFM) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
“Jadi tidak hanya seluruh siswa madrasah yang dilarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), akan tetapi seluruh guru, tenaga pendidikan dan pengawas wajib melaksanakan tugas dari rumah, hingga nanti ada pemberitahuan lebih lanjut” tukasnya.
Untuk diketahui, surat edaran (SE) kamenag sumenep tersebut diputuskan pada tanggal 30 Desember 2020 dan mulai berlaku Senin, 4 Januari 2021 besok, berikut isinya:
Menindak lanjuti hasil keputusan rapat kordunasi instansi terkait di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenepnp pada 30 Desember 2020 dan berdasarkan peta sebaran covid-19 di Kabupaten Sumenep maka dengan ini memberitahukan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa mulai hari Senin 4 Januari 2021 seluruh satuan pendidikan (MAN/MAS, MTsN/MTs.S dan MIN/MIS dan RA) se kabupaten sumenep wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring dan dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan alasan apapun sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
2. Guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS, Pengawas RA/Madrasah juga wajib melaksanakan work from home (WFM) sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
3. Oleh karena itu, kami menyampaikan agar saudara di wilayah kerja masing masing menginformasikan pada siswa-siswi, guru dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
4. Kantor kementerian agama kabupaten sumenep akan melaksanakan monitoring dan evaluasi pada lembaga RA/Madrasah di kabupaten sumenep pada akhir Januri 2021.
(yd/red)