Nasional

Naik Level 3 PPKM, Disdik Sampang Keluarkan SE Perpanjangan PTM Terbatas

×

Naik Level 3 PPKM, Disdik Sampang Keluarkan SE Perpanjangan PTM Terbatas

Sebarkan artikel ini
Naik Level 3 PPKM, Disdik Sampang Keluarkan SE Perpanjangan PTM Terbatas
FOTO: Kepala Disdik Sampang Edi Subinto saat diwawancara di ruang kerjanya.

SAMPANG, Limadetik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Jawa timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/3415/434.201/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang perpanjanjangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

SE ditujukan kepada Korbiddikcam, Pengawas TK/SD/SMP, Penilik Paud dan PKBM, Kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/swasta, Pengelola PKBM se Kabupaten Sampang.

Menurut Kepala Disdik Sampang Edi Subinto, SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Disdik Sampang sebelumnya, yaitu SE Nomor : 420/3172/434.2021/2021 tanggal 21/9/2021 tentang perpanjangan PTM serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 tanggal 20/9/2021/ tentang Level PPKM.

“PPKM ini kan diperpanjang lagi dari tanggal 5 hingga18 Oktober 2021. Dampak dari perpanjang ini maka saya memperhatikannya untuk proses pembelajaran yang ada disekolah kita masih tetap menerapkan PTM terbatas, dan belum bisa menerapkan PTM 100%” tuturnya, Rabu (6/10/2021).

Hal tersebut, lanjut Edi, juga disebabkan karena perubahan atau kenaikan level Kabupaten Sampang, yang awalnya berada di level 2 kini harus naik ke level 3 PPKM.

Naik Level 3 PPKM, Disdik Sampang Keluarkan SE Perpanjangan PTM Terbatas
FOTO: SE perpanjangan PTM di masa PPKM

“Dengan perubahan level ini, bukan berarti akan menurunkan semangat” tegasnya optimis.

Ada 2 point dalam SE tersebut, diantaranya ;

(1) . PTM terbatas untuk jenjang PAUD/SD/SMP diperpanjang dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan sanggup melaksanakan SKB 4 menteri.

(2). Pengawas TK/SD/SMP, Penilik, Kasat Pendidikan, dan Tenaga Pendidik masuk kerja 100%.

Sedangkan SE tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021 dan akan di evaluasi kembali dengan memperhatikan penyebaran covid-19 atau tingkat resiko kecamatan (zona) di Kabupaten Sampang.

“Saya berharap agar semuanya tetap semangat dalam melakukan proses PTM ini, meskipun dalam keadaan terbatas. Dengan tidak meninggalkan penerapan prokes. Ini menjadi penting agar tidak ada atau tidak muncul klaster baru di lembaga pendidikan di kabupaten sampang” pungkasnya.