Scroll Untuk Membaca Artikel
Opini

Negara Indonesia dalam Cengkeraman Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

×

Negara Indonesia dalam Cengkeraman Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Sebarkan artikel ini
Negara Indonesia Dalam Cengkeraman Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Kkn

LIMADETIK.com, Oleh: Sugiantoso

Pada kesempatan ini para aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fisip Unmer Malang dengan kajian yang begitu panjang mengenai persoalan bahwa Negara Indonesia saat ini sudah dalam cengkeraman Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN). Melihat dengan adannya ini mahasiswa sebagai pemikir bangsa masa depan sangat miris untuk memikirkan hal ini sudah terhegemoni dengan zaman yang dikenal zaman Now, artinya apa mahasiswa yang kita kenal sebagai agent of change, social control sudah mulai runtuh dan tidak lagi memikirkan bangsa kedepannya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Melihat dengan kejadian beberapa kali terjadi di Negara ini  Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN) seperti kasus pengadaan proyek  E-KTP oleh Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari sebagian daerah , seperti walikota Kendari Adriatman Dwi Putra pada 27 februari 2018 KPK temukan uang suap,di Jawa Timur Bupati Jombang yang melakukan praktik suap menyuap uang, Artinya apa Negara ini sudah darurat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN), apa lagi pada tahun ini akan bergulir liga yang cukup panas nantinya momen pilkada pada bulan Juni 2018,  praktik praktis perpolitikan bisa terjadi dimana saja dengan main uang untuk memenangkan Pilkada.

Dengan demikian kajian aktifis komisariat fisip unmer Malang menyatakan bahwa bangsa saat ini sudah darurat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN), Melihat ini memang benar apa yang dinyatakan dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan aparatur pemerintah, baik pada level pemerintah lokal maupun nasional.

Berdasarkan kerangka pemikir amandemen UUD 1945, kementrian pendayagunaan aparatur Negara RI kemudian menginterpretasikannya kedalam demensi aspek yang perlu ditata ulang melalui kebijakan simplifikasi dan otomasisasi untuk mengatasi permasalahan ketatalaksanaan sistem prosedur, dalam hal ini tentu kita berpegang tegguh dalam kebijakan ini.

Dimasa sekarang peran birokrasi perlu direvisi dalam masyarakat yang berubah, aparatur Negara harus merubah perilakunya ke arah lebih kondusif lagi seiring perkembangan masyarakat saat ini. Artinya, pemerintah secara institusional dan aparatur secara personal diharapkan beradaptasi melalui perampingan struktur, fleksibilitas yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN).

Ketetapan MPR Nomor VI/2002 merekomindasikan kepada presiden agar membangun kultur birokrasi yang transparansi, akuntabel, bersih, bertanggung jawab, dengan demikian seharusnya di masa sekarang ini sudah bisa direalisasikan kepada masyarakat Indonesia untuk mampu membangun kepercayaan bahwa birokrasi bangsa Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN).

Dalam praktik ketatanegaraan Negara menjadi dua bagian yakni Negara dalam keadaan normal  dan Negara dalam keadaan tidak normal, pelanggaran Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN) bisa terjadi pada saat Negara dalam keadaan normal dan tidak normal atau yang bisa disebut dengan Negara keadaan darurat. Carl Schmitt, mengadvokasi pemikiran bahwa hukum yang berlaku dalam keadaan normal dapat dikesampingkan atau ditunda berlakunya, digantikan dengan keadaan darurat yang diberlakukan oleh presiden.

Ini berarti bahwa dalam keadaan yang tidak normal semua tindakan yang bersifat luar biasa yang sangat genting dapat dibenarkan untuk dilakukan mencegah timbulnya ancaman bahaya atau untuk mengatasi dan menanggulangi dampak keadaan bahaya itu serta memulihkan kembali keadaan Negara kepada kondisi normal seperti sediakala, demi mempertahankan integritas Negara dan melindungi warga Negaranya. Pendapat diatas menujukkan inilah yang sebenarnya merupakan pemegang kekuasaan untuk mengecualikan berlakunya hukum yang normal dengan memberikan hukum keadaan darurat terhadap Negara.

Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan menunjukkan pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas, memang betul apa yang disampaikan HiLL mengartikan bahwa kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan kesejakteraan sosial. Kebijakan sosial adalah studi mengenai peranan negara dalam kaitannya dengan kesejahteraan warganya. Dalam hal ini tentunya pemerintah Indonesia seharusnya mampu mensejahteraan warganya dengan kebijakan yang dikelurkan pro terhadap rakyat dan tidak ada kontradektif dengan institusi apapun.

Dengan pernyataan diatas Himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Malang komisariat fisip unmer Malang koorkom merdeka, dengan diskusi yang begitu apik dan panjang bahwa adanya Negara Indonesia darurat   Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN), merekomindasikan pemerintah untuk segera melakukan perubahan secara segnifikan sebagai berikut:

  1. Revolusi mental, artinya, bahwa birokrasi pemerintah saat ini mentalnya lemah dengan menghadapi berbagai golombang besar perpolitikan di Negara ini. Dengan revolusi mental inilah kami kira bisa meminimalisir Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN).saat ini, mulai dari memperisapkan mentalitas individu secara universial sebelum masuk dalam sistem pemerintahan negara.
  2. Memperkokoh idealisme, dalam artian saat ini kalau kita melihat birokrasi pemerintahan sudah runtuh idealismenya dikarenakan berbagai faktor, seperti kepentingan golongan, tuntutan hidup dan tidak mampu mempertahankan nasionalismenya terhadap Negara , dengan memperkokoh idealisme SDM birokrasi inilah mampu membangun kultur birokrasi sistimatis, terpadu dan komprehensif untuk mengujudkan kepemerintahan yang baik.
  3. Mengamalkan Nilai-Nilai syari’ah Agama, artinya apa, setiap agama mengajarkan ummatnya dengan berkehidupan yang berakhlak dan beretitut yang baik, pengubahan, perombakan, penataan, perbaikan, penyempurnaan. Birokrasi: Aparatur, lembaga instansi, Organisasi, pemerintah, pengawai pemerintah, sistem kerja, dan perangkat. Reformasi merupakan rangkaian tindakan pembaharuan secara konsepsional, sistematis, dan berkelanjutan, dengan penataan, peninjauan, penertiban, perbaikan, penyempurnaan, dan perbaharuan sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang aparatur Negara, termasuk perbaikan akhlak dan moral. Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, harus mampu arah kebijakan reformasi birokrasi dalam mengujudkan tata kepemerintahan yang menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme (KKN).
× How can I help you?