SUMENEP, limadetik.com — Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
Korban penganiayaan atasnama Sigit Prasetyo, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep dan Shouny Rhomdany, warga Desa Pabian, Kecamatan setempat.
“Keduanya jadi korban penganiayaan yang terjadi di Taman Bunga dan Pasar Bangkal,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (9/12/2019).
Setelah mendapat laporan dan dilanjutkan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan sebagai tersangka atas nama Eko Dian Purwanto, warga Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Sumenep.
“Dalam perkara ini, kami mengamankan satu buah clurit terbuat dari besi dengan pegangan kayu warna hitam,” bebernya.
Terungkapnya pelaku penganiayaan yang menyebabkan wajah korban mengalami luka serius, berawal saat anggota Reskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi tentang adanya perkara penganiayaan.
Mendapatkan informasi tersebut,selanjutnya anggota melakukan sidik kebenaran informasi. Hasilnya diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah tersangka Eko.
“Tersangka sudah kami tangkap. Sementara modusnya masih kami dalami,” tukasnya.(hoki/yt)