Peristiwa

Oknum Kepala Sekolah Dasar di Sumenep Cabuli Siswanya atas Restu Ibu Korban

×

Oknum Kepala Sekolah Dasar di Sumenep Cabuli Siswanya atas Restu Ibu Korban

Sebarkan artikel ini
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Kepala Sekolah Dasar di Sumenep, pelaku pencabulan anak di bawah umur

Oknum Kepala Sekolah Dasar di Sumenep Cabuli Siswanya atas Restu Ibu Korban

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diketahui ibu korban di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan polres Sumenep berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41).

“Pelaku merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur,” katanya, Jum’at (30/8/2024).

Lebih lanjut Widiarti menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada di rumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.

“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E sendiri menunggu diluar rumah.

“Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.

Sebelumnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“Pelaku mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti menambahkan.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.