Hukrim

DPO 10 Bulan, Kasi Pidum Kejari Sumenep Pimpin Tim Penangkapan Mantan Kades Gelaman

×

DPO 10 Bulan, Kasi Pidum Kejari Sumenep Pimpin Tim Penangkapan Mantan Kades Gelaman

Sebarkan artikel ini
DPO 10 Bulan, Kasi Pidum Kejari Sumenep Pimpin Tim Penangkapan Mantan Kades Gelaman
Dua dari kiri, Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan saar di Mapolsek Kangean bersama terpidana Sanrawi

DPO 10 Bulan, Kasi Pidum Kejari Sumenep Pimpin Tim Penangkapan Mantan Kades Gelaman

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Sanrawi bin Abdul Lahir, mantan Kepala Desa Gelaman terpilih pada tahun 2019 silam yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemalsuan dokumen persyaratan pemilihan Kepala Desa, Selasa (2/7/2024).

Terpidana Sanrawi dijadikan DPO sudah 10 bulan setelah yang bersangkutan ditetapkan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103 K/Pid./2023 Tanggal 08 Februari 2023 dan tidak mengindahkan panggilan dari tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep sebanyak 3 orang yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan dan dibantu tim pengamanan dari Polres Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, SH. MH melalui Kasii Intel Kejari Moh. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, pada Sabtu 29 Juni 2024, tim gabungan Intel dan Pidum berangkat ke pulau Kangean dan di bantu pengamanan dari Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terpidana Sanrawi bin Abdul Lahir.

“Saat penangkapan terpidana Sanrawi di Desa Gelaman dilakukan pengamanan oleh anggota Polres Sumenep dibantu anggota Polsek Kangean itu dilakukan sekitar jam 16.30 Wib hari Sabtu 29 Juni 204 terpidana ditangkap di belakang rumahnya” kata Kasi Intel Moh. Indra Subrata, Senin (1/7/2024).

Saat akan dilakukan penangkapan lanjut Kasi Intel, terpidana Sanrawi sempat ke kebun yang ada di belakang rumahnya, namun tim Intel dan Pidum yang dipimpin Hanis Aristya Hermawan selaku Kasi Pidum Kejari Sumenep berusaha mengejar terpidana Sanrawi, akhirnya tim berhasil mendapatkannya lalu mengamankannya ke Mapolsek Kangean” terangnya.

Selanjutnya kata Indra, karena menyesuaikan dengan jadwal kapal yang dari Pulau Kangean ke Kalianget Sumenep, para tim beristirahat atau bermalam di Polsek Kangean. Lalu ke esokan hari nya terpidana dikawal ke daratan Sumenep.

“Kemarin hari Minggu 30 Juni 2024 pada pukul 09.00 Wib pagi terpidana Sanrawi dikawal tim Pidum-Intel bersama Polres menuju ke daratan Sumenep dan tiba di Sumenep pada pukul 13.40 Wib. Lalu terpidana langsung kita masukkan ke Rutan Klas IIB Sumenep pada pukul 16.00 Wib” ungkapnya.

Untuk kronologis ditetapkannya Sanrawi sebagai terpidana berawal ketika pencalonan Kepala Desa (Kades) tahun 2019 lalu. Di mana terpidana ketika itu telah melakukan pemalsuan dokumen kelengkapan persyaratan dengan cara memalsukan tanda tangan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.

“Saat itu Sanrawi buat surat keterangan palsu yang di tandatangani nya di atas materai 6000 yang di dalamnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana atau dituntut hukuman di atas 5 tahun penjara. Padahal Sanrawi ini pada tahun 2008 pernah terlibat kasus pembakaran yang membuatnya dipenjara selama 1 tahun 4 bulan” jelas Indra.

Dikatakan Indra, dokumen Sanrawi diketahui oleh saksi Jumarki selaku Ketua BPD Gelaman pada hari Selasa 26 November 2019 saat dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Kepala Desa Gelaman di rumah Abd. Karim Desa Gelaman yang kemudian dimaporkan karena dinilai sanksi atau palsu.

“Jadi kami tegaskan, Kasus ini berbeda dengan keputusan PTUN yang memenangkan Sanrawi pada sengketa Pilkades 2019 silam. Yang ini murni kriminal karena telah melakukan pemalsuan dokumen. Yang di mana Sanrawi ini pernah diancam tuntutan penjara di atas 12 tahun penjara atas kasus pembakaran atau membahayakan umum secara bersama-sama sebagaimana pasal 187 jo 155 KUHP” pungkasnya.