Opini

Opini: Kenaikan Iuran BPJS

×

Opini: Kenaikan Iuran BPJS

Sebarkan artikel ini
IMG 20200118 000906
Elsa Tri Alivia, Mahasiswi Unisma

Malang, 18 Januari 2020

Limadetik.comOleh: Elsa Tri  Alivia

Jurusan: Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang

Dengan naiknya iuran BPJS, pemerintah sudah gagal dan melanggar HAM, Karena BPJS pada dasarnya adalah lembaga yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyat kelas menangah ke bawah/miskin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan presiden (perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang berubahan atas peraturan presiden, Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan juga terdapat pada UUD 1945 pasal 28H ayat (1) yang menegaskan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Artinya kesehatan itu adalah hak warga negara. Bukan kewajiban warga negara. Dengan begitu, negara tidak boleh berbisnis dengan warganya sendiri. Defisit yang terjadi di tubuh BPJS, merupakan dampak dari liberalisasi di sektor kesehatan. Bukan ketidak patuhan peserta dalam membayar iuran.

Ada sekitar 40 triliun lebih alokasi dana yang diberikan ke BPJS, untuk memberi jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia, tapi faktanya setiap tahun BPJS malah defisit. Dibandingkan pada saat pengelolaan jamkesmas dan jamkesda, negara hanya butuh 8,6 triliun pertahunnya untuk mengcover 86 juta jiwa rakyat Indonesia.

Maka pemerintah harus memberikan suatu kebijakan yang tidak memberatkan rakyat kelas menengah kebawah. Itu sebabnya ketika pemerintah menaikkan iuran BPJS, pemerintah telah melanggar HAM dan gagal memberikan kehidupan yang sejahtera kepada rakyat miskin.