Scroll Untuk Membaca Artikel
Opini

Opini: Pancasila Sebagai Pondasi Pendidikan Agama di Indonesia

×

Opini: Pancasila Sebagai Pondasi Pendidikan Agama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
IMG 20200113 173716

Malang, 13 Januari 2020

Limadetik.com – Oleh: Iffah Mahsunah

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Mahasiswa  : Univeristas Islam Malang

Fakultas       : Ilmu administrasi

Prodi             : Administrasi publik

Tugas mengajar agama secara formal kepada anak didik bukanlah tugas yang mudah. Pendidikan Agama (apapun agamanya) bukanlah ilmu yang serba pasti. Ada banyak persoalan di sini:

Pertama: tuntutan kurikulum yang hendak mengukur kemampuan siswa hanya dari angka belaka juga merupakan sesuatu yang problematis bagi Pendidikan Agama, karena penghayatan religius tentu tidak bisa disempitkan begitu saja dalam angka. Kedua: mengajarkan Pendidikan Agama amat berkait dengan soal metodologi, yakni bagaimana cara mentransfer ilmu dengan baik kepada anak didik.

Jika mendidik adalah soal bagaimana mentransfer pengetahuan, cukupkah dengan menyampaikan aneka kebenaran agamis dan dogmatis ke dalam sistem pengajaran agama? Hal tersebut diperumit dengan pluralitas khas Indonesia karena bangsa ini terdiri dari aneka suku, agama, bahasa, dan budaya. Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003) memerintahkan supaya setiap anak didik mendapat Pendidikan Agama sesuai dengan keyakinannya dari guru yang seagama.

Harus diakui, persoalan pluralitas agama di Indonesia ternyata tidak selesai dengan mengajarkan agama sesuai dengan keyakinannya. Mengapa? Karena yang justru mengemuka setelah Undang-Undang Sisdiknas tersebut disahkan adalah formalisme sempit yang tampil dalam berbagai bentuk, dan semakin menguatnya derajat intoleransi agama (Lubis, 2014:4). Situasi semacam ini diperparah pula oleh munculnya aksi fanatis oleh berbagai kelompok dan ormas di berbagai tempat yang semakin menjauhkan Indonesia dari Pancasila sebagai falsafah hidup bersamanya (Riyanto, 2000:16).

Hasil survey Media Indonesia serta penelitian Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (Media Indonesia, 2011:4) terhadap guru pendidikan agama Islam dan siswa SMP-SMA tentang toleransi terhadap agama lain menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan bagi kehidupan bersama. Survey tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan telah menjadi sumber bertumbuhnya sikap membenci dan intoleransi terhadap mereka yang berbeda agama, dan ironisnya hal ini dilakukan oleh guruguru agama.

Servey juga menunjukkan bahwa tingkat dukungan terhadap aksi kekerasan cukup tinggi, begitu juga tingkat kesediaan mereka untuk terlibat dalam aksi kekerasan terkait isu agama. The Wahid Institute bahkan merilis hasil kajiannya tentang masih tingginya semangat antitoleran di antara kaum beragama di Indonesia selama tahun 2012 dan 2013 setelah Undang-Undang Sisdiknas diterapkan. Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2013, jumlah pelanggaran sebanyak 245 kasus (dari intimidiasi, pelarangan, hingga serangan fisik), sedangkan pada tahun 2012 terjadi 278 kasus (The Wahid Institute, 2014:2).

Sejarah Indonesia dan dunia bahkan mencatat betapa besar andil agama dalam membakar kebencian, meniupkan kecurigaan, membangkitkan salah pengertian, dan mengundang konflik (Haryatmoko, 2010: 82). Haryatmoko (2010:82-83) bahkan mengatakan bahwa agama justru kerap kali memberikan landasan ideologis dan pembenaran simbolis bagi aneka konflik. Alih-alih memecahkan masalah bangsa. Pendidikan Agama justru menjadi bagian dari masalah ketika fanatisme agama kerap kali menjadi sumber konflik.

Pendidikan Agama yang eksklusif tersebut ternyata belum memekarkan semangat hidup bersama yang seharusnya mengembangkan dimensi inklusivitas. Bangsa ini telah menerima Pancasila sebagai pondasi hidup berbangsa. Pancasila mengakui bahwa segenap warga Indonesia berKetuhanan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Pancasila juga mengakomodasi perbedaan dan menolak semangat antitoleran ketika memuat di dalamnya dimensi kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Realitas dewasa ini dan aneka penelitian di atas mengatakan bahwa pengakuan akan Pancasila sebagai falsafah hidup bersama dan realitas pendidikan ternyata tidak berjalan dengan semestinya. Di titik inilah penggalian akan Pancasila menjadi amat relevan.

Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum harus digali kembali untuk memberikan pemahaman baru mengenai berbagai permasalahan bangsa yang dewasa ini terjadi, juga ketika menggagas Pendidikan Agama yang tepat di Indonesia.

× How can I help you?