Scroll Untuk Membaca Artikel
DaerahNasional

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Bongkar Kotak Suara PPK

×

Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Bongkar Kotak Suara PPK

Sebarkan artikel ini
IMG20190702100517

SUMENEP, Limadetik.com – Mahkamah Konstritusi (MK) telah selesai melakukan sidang sengketa dan Perselisihan Pemilu 2019 dengan keputusan menolak permohonan pemohon, yakni paslon No 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Hanya saja, meskipun MK telah mengeluarkan putusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur malah membuka kembali puluhan kotak suara hasil Pemilu 2019, Selasa (2/7/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pembongkaran surat suara ini tak berkaitan dengan masalah atau pelanggaran Pemilu. Tapi karena bagian dari tahapan Pemilu yang harus KPU lakukan,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits.

Pria yang telah dua periode menjabat Ketua KPU ini menjelaskan, sesuai arahan KPU RI, bahwa mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan, salah satu yang dibutuhan yang berada di dalam kotak adalah dokumen yang berisi daftar pemilih khusus.

“Jadi data pemilih yang menggunakan KTP itu yang kita butuhkan, untuk menjadi acuan inventarisir data pemilih khusus tersebut,” ungkapnya.

Waris melanjutkan, intruksi KPU RI tentang pemutakhiran data berkelanjutan itu pada umumnya disampaikan kepada semua KPU Kabupaten/ Kota. Tetapi karena Sumenep akan menghadapi Pilkada, maka pembongkaran segera dilakukan.

“Sementara ini yang akan kita buka semua kotak suara masing-masing PPK, jika tidak ditemukan bisa jadi kita akan buka kotak suara TPS,” tukasnya. (hoki/dyt)

× How can I help you?