Hukrim

Pelaku Pembacokan di Sumenep Diamankan Polisi

×

Pelaku Pembacokan di Sumenep Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan di Sumenep Diamankan Polisi
Dilingkari merah, pelaku pembacokan saat diamankan Polisi di Rumahnya

Pelaku Pembacokan di Sumenep Diamankan Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur gerak cepat (gercep) mengamankan pelaku penganiayaan di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung Kecamatan Kota/Kabupaten Sumenep. Jum’at (5/4/2024) pagi.

Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.00 wib di jembatan sungai Kebunagung Desa Kebunagung Kecamatan Kota/Kabupaten Sumenep saat terduga pelaku penganiayaan inisial FF, laki-laki (19) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding, Sumenep hendak bertemu dengan salah satu korban.

“Kronologis kejadian berawal dari saudari DA bersama kakaknya yang inisial AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Novrianto melalui Kasi Humas nya AKP Widiarti S.

Tidak lama kemudian lanjut Widi, datang dua orang yang inisial ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ atau kakak DA, lalu terjadi cekcok mulut antara DA, AJ dan FF, kemudian pada saat cekcok mulut tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.

Karena tidak terima dipukul, FF langsung melakukan penikaman terhadap ZM (18) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, begitu juga AJ (20) warga Desa Kebunagung Kota Sumenep yang terkena sabetan senjata tajam dari FF.

“ZM, alami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan AJ mengalami luka sayat dibagikan leher sebelah kiri, keduanya dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Untuk motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep,” jelas Widi.

Akibat perbuatannya, FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.