Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Kejari Sumenep Kembali Berhasil Mendamaikan Warga Berperkara Melalui Restorative Justice

×

Kejari Sumenep Kembali Berhasil Mendamaikan Warga Berperkara Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Kembali Berhasil Mendamaikan Warga Berperkara Melalui Restorative Justice
Rumah restorative justice Mandhape Desa Pabian Kota Sumenep

Kejari Sumenep Kembali Berhasil Mendamaikan Warga Berperkara Melalui Restorative Justice

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali berhasil menyelesaikan satu perkara penganiayaan melalui proses restorative justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut pun kini sudah dikabulkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beberapa hari yang lalu, Jumat (5/4/2024)

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, SH.MH mengatakan, bahwa perkara tersangka pelaku penganiayaan atas nama Moh. Kamil (41) warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep telah diselesaikan dengan pengampunan hukum yakni restorative.

“Alhmadulillah pengajuan RJ saudara Moh. Kami yang beberapa hari kita lakukan dan diajukan ke Jampidum Kejagung melalui Kejati Jatim saat ini sudah dikabulkan permohonannya, dan sudah turun ekspose nya” kata Kasi Pidum, Kamis (4/4/2024).

Kasi Pidum menjelaskan, permohonan restorative justice (RJ) Moh. Kamil dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak korban dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan kedua belah pihak keluarga yang digelar di rumah RJ Mandhapa Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis 28 Maret 2024.

Menurut Hanis, perkara yang menimpa pelaku Moh. Kamil terjadi pada 26 Desember 2023 silam, pelaku saat itu melakukan penganiayaan terhadap Sahriyanto atas permasalahan yang dituduhkan terhadap korban.

“Kita menerima tahap 2 nya pada Selasa 26 Maret 2024, lalu kemudian 2 hari setelahnya kita lakukan musyawarah bersama kedua belah pihak dan tercapai kesepakatan damai melalui restorative justice, dan selanjutnya dikabulkan oleh Jampidum Kejagung” terangnya.

Terakhir Kasi Pidum berharap, agar tersangka tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, sebab tidak akan ada lagi pengampunan jika mengulang perbuatan yang sama. “Kalau mengulangi perbuatannya ya tetap proses hukum” pungkasnya.

× How can I help you?