Pelaku Pembuang Bayi di Masjid Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep, Ini Motifnya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pelaku pembuang bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota/Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diamankan Polres Sumenep setelah dilakukan penyelidikan.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan atas nama MJ (59) warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, dengan tersangka atas nama DR (21) warga Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep yang telah membuang bayi laki lakinya.
Waktu kejadian pada hari Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib di masjid Al-Kausar di Jl. Sepudi Perumnas giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
“Motif pelaku DR membuang bayinya yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau yang berada diteras masjid Al-Kausar Jl. Sapudi Perumnas Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep karena merasa tidak sanggup merawat bayinya” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/12/2024) saat pers release.
Kronologis kejadian yang membuat DR sampai memiliki bayi, berawal pada hari Jum’at 29 Maret 2024 melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki. Lalu pada bulan Mei 2024 tersangka DR menyadari bahwa dirinya telah mengandung,” ungkap Kapolres.
Setelah mengandung selama 9 bulan pada Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 03.00 wib tersangka DR melahirkan seorang anak bayi di rumahnya yang beralamat di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep. Lalu pada pukul 09.30 wib tersangka berangkat untuk membuang bayi tersebut.
“Tepat pukul 14.00 wib, saat pelapor MJ berada di rumahnya, tiba-tiba datang seorang perempuan yang merupakan salah satu jamaah di masjid Al-Kausar yang ingin memberitahukan bahwa telah ditemukan seorang anak bayi yang dibalut dengan plastik warna hitam putih kemudian selimut berwarna hijau di teras masjid” terang Kapolres.
Selanjutnya, MJ sebagai pelapor mendatangi Polres Sumenep untuk mengadukan kejadian tersebut. Lalu pada har Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka DR.
Saat dilakukan interogasi, tambah Kapolres, tersangka DR mengakui bahwa telah melakukan membuang bayinya, sehingga, Polisi membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 Bulan penjara” pungkasnya.












