Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Sumenep Akhirnya Ditangkap Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap sekaligus mengamankan SP (36) pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap SJ (4) yang merupakan Anak di bawah umur.
Tersangka SP (36) warga Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, diamankan Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya. Pelaku ditangkap berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah pelapor FN warga Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka” katanya Minggu (21/7/2024).
Adapun kronologisnya kata Kapolres, berawal korban sedang main di teras rumahnya dan mainan nya rusak, kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya. Namun tiba tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban.
“Sehingga kejadian itu mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.
Kapolres mun menegaskan, akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 di rumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan Baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak” pungkas Kapolres