Nasional

Pemilik Tanah Kecewa, PA Pamekasan Paksakan Tangani Kasus Tanah Hak Milik Hingga ditunda 1 Bulan

×

Pemilik Tanah Kecewa, PA Pamekasan Paksakan Tangani Kasus Tanah Hak Milik Hingga ditunda 1 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pemilik Tanah Kecewa, PA Pamekasan Paksakan Tangani Kasus Tanah Hak Milik Hingga ditunda 1 Bulan
FOTO: Sukriyanto, pemilik tanah bersertifikat sah saat memprotes lanjutan persidangan perkara yang disengketakan

LIMADETIK.COM, PAMEKASAN – Tanah milik Sukriyanto, warga desa Panempan kecamatan kota Pamekasan seluas 989 M² terus bergulir di meja pengadilan Agama kabupaten Pamekasan, meski tanah bersertifikat sah itu merupakan hak miliknya telah sah secara hukum, namun disengketakan oleh warga setempat yang mengaku ahli waris.

Sukriyanto sebagai pihak tergugat merasa dipermainkan hakim PA Pamekasan, sebab tanah miliknya digugat dengan dalih hak waris oleh Syaiful Bahri Maulana. Padahal, tanah tersebut jelas terdapat akta jual beli dengan pemilik asalnya yang telah bersertifikat sejak 25 tahun silam.

Pada Jum’at, 22 Juli 2022, Pengadilan Agama kabupaten Pamekasan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Ketua majelis Hakim PA Pamekasan, Sugiarto memimpin persidangan tersebut.

Sebelum persidangan berlangsung, pihak tergugat kembali pertanyakan dasar hukum pengadilan Agama kabupaten Pamekasan menangani perkara sengketa tanah milik Sukriyanto. Namun, ketua hakim tidak memberi penjelasan dengan tetap memaksa melanjutkan.

Sejatinya, majelis hakim memberikan penjelasan kepada masyarakat luas atas dasar pertimbangan apa melakukan eksekusi penanganan perkara tanah yang diklaim sebagai hak waris Syaiful Bahri Maulana.

Pantauan awak media di lokasi persidangan, yang berlangsung di kantor pengadilan Agama kabupaten Pamekasan Jl. Raya Tlanakan, berjalan cukup alot. Sayangnya, Sugiarto menunda perkara tanah itu hingga 19 Agustus 2022 mendatang.

“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata ketua majelis hakim Sugiarto dengan mengetok palu Sidang, Jum’at (22/07/2022).

Saat ditanya wartawan, hakim asal Pamekasan itu bungkam tak memberi jawaban dan penjelasan apapun.

Demikian pula pada sidang pemeriksaan objek perkara yang dilakukan Jum’at minggu lalu di balai desa Panempan, pria berkacamata itu juga tidak memberikan penjelasan.

Pemilik tanah, Sukriyanto menduga bahwa perkara tanah miliknya sengaja dipermainkan, meski bukan ranahnya untuk mengeksekusi perkara tersebut.

“Ini ada apa sebenarnya, kok Hakim Pengadilan Agama memaksa melanjutkan persidangan tanah hak milik yang jelas sudah bersertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional, kami juga memiliki bukti akta jual belinya dilengkapi dengan SPPT,” ujar Sukriyanto.

Pihaknya kecewa dengan sikap pengadilan Agama kabupaten Pamekasan, sebab tidak memberikan penjelasan apapun dasar hukum untuk mengadili perkara tanah miliknya.

Sukri bercerita, sejak tahun 1998, tanah tersebut dibeli kepada Mohammad Noersin, tepatnya pada tanggal 09 bulan April kala itu.

“Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tanggal 9 bulan April 1998. Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin,” kata Sukri seusai mengikuti sidang pembacaan kesimpulan di pengadilan Agama kabupaten Pamekasan.

Sementara, Agung Tri Subiantoro selaku kuasa insidentil Sukriyanto, pemilik tanah bersertifikat sah menyebut, hakim PA Pamekasan mengadili perkara tanah milik ayahnya tidak berdasar pada fakta yang ada.

Di pengadilan agama Pamekasan, Agung menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, akta jual beli dan SPPT.

“Saat ditanya, atas dasar apa hakim PA Pamekasan mengadili perkara tanah ini, tapi hakimnya tidak jawab, satu katapun tidak jawab,” kata Agung.

“Biar kita sama sama tahu, masak ada hakim setiap kali persidangan, kita disini belajar bersama. Ini bukan sengketa hak waris, tapi sengketa hak milik. Penggugat berasal dari perkawinan sirih,” lanjut dia.

Agung meminta semua pihak dari pengadilan Agama kabupaten Pamekasan agar tidak sewenang-wenang mengadili perkara yang bukan ranahnya.

Termasuk, kata Agung, saran hakim di disetiap persidangan yang menyarankan agar tanah tersebut di paruh.

“Masak hakim kelakuannya seperti itu, ayo semua kesini, mana ketua PA, apa ada dasar hukumnya hasil perkawinan sirih dapat jatah warisan. Ini murni hak milik, sengketa hak milik, bukan warisan,” tegasnya.

Diketahui, pihak penggugat yang mengklaim sebagai hak waris dari Mohammad Noersin menggugat tanah milik Sukriyanto dengan dasar leter C yang luasnya 1115 M².

Jum’at lalu, pengadilan Agama kabupaten Pamekasan melakukan pemeriksaan objek perkara tanah melibatkan BPN setempat yang telah bersertifikat sah. Sayangnya, hasil pemeriksaan objek tersebut tidak sesuai dengan gugatan Syaiful Bahri Maulana.

Atas fakta tersebut, keluarga Agung Tri Subiantoro menyatakan bahwa PA Pamekasan dinilai dzolim dalam mengeksekusi penyitaan tanah milik ayahnya tersebut.