Headline News

Pemkab Sumenep Optimalkan DBHCHT Melalui Pengawasan Tim Pengumpul Informasi Rokok Ilegal

×

Pemkab Sumenep Optimalkan DBHCHT Melalui Pengawasan Tim Pengumpul Informasi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Optimalkan DBHCHT Melalui Pengawasan Tim Pengumpul Informasi Rokok Ilegal
FOTO: Ach. laily Maulidy, Kasatpol PP Sumenep bersama tim saat memeriksa sejumlah toko penjual rokok ilegal

Pemkab Sumenep Optimalkan DBHCHT Melalui Pengawasan Tim Pengumpul Informasi Rokok Ilegal

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal, dengan membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal.

Kegiatan yang dilaksanakan dari Senin 5 Juni hingga Minggu 30 Juli 2023 itu, akan menyasar sejumlah tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pemebntukan Tim tersebut terdiri dari beberpa unsur,diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag (Diskoperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan naker (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Dalam satu kesempatan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok tanpa pita atau ilegal.

Dia menyebutkan, bahwa larangan barang tanpa cukai sudah jelas tertera pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” katanya, Rabu (21/6/2023).

Menurut Laily, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan semua elemen masyarakat.

”Persoalan rokok ilegal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam memerangi praktik kecurangan pada area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal” ujarnya.

Disamping itu kata Laily menjelaskan, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

Begitu juga dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

”Harapannya, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.

Dikatakan, hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

“Untuk jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal, ini hasil sementara yang kita dapatkan” pungkasnya.