Scroll Untuk Membaca Artikel

Pendaftar Bawaslu Sumenep Somasi Bawaslu Jatim

×

Pendaftar Bawaslu Sumenep Somasi Bawaslu Jatim

Sebarkan artikel ini
Pendaftar Bawaslu Sumenep Somasi Bawaslu Jatim
Kurniadi

SUMENEP, Limadetik.com – Salah satu pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Kurniadi melakukan somasi terhadap Bawaslu Jatim.

Pasalnya, Kurniadi dengan Keputusan Hasil Seleksi Administrasi bernomor: 003/Jl/TIMSEL-KABKOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018, lantaran dirinya tidak lolos seleksi meski sudah memenuhi syarat.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Namun keberatan Kurniadi yang dimuat di sejumlah media daring tersebut, justru dibuat guyonan oleh beberapa pihak di media sosial (Medsos) “Facebook” dengan menuding ada maksud tertentu.

Hingga akhirnya, Kurniadi mengeluarkan surat somasi yang ditujukan kepada Muhammad Amin (Katua Bawaslu Jatim). Hal itu berawal dari postingan pemilik akun FB bernama Ahmad Muhammad pada (12/7/2018), dan selanjutnya dikomentari oleh Nitizen lainnya.

Diantara yang mengomentari masing-masing M Ali Humaidy, Anwar Noris, Calon Anggota Bawaslu Sumenep Masa Jabatan 2018-2023, Kode Peserta: 350233, yang tak lain juga merupakan mantan Komisioner di Panwaskab Sumenep pada tahun lalu serta Muhamad Amin sendiri.

Berita-berita media online yang diposting tersebut ditanggapi dengan menggunakan Bahasa Madura yang bunyinya sebagai berikut :

M Ali Humaidy : “Pas berrik lajuuu”, dalam Bahasa Indonesia berarti “Kasi aja”, kata mana mengandung konotasi “untuk memberikan sejumlah uang.

Lalu Amin Muhammad menjawab dalam bahasa Madura, “Ta.handhik.pehhe. he he“ (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Pehhe berarti pesse) yang  dalam bahasa Indonesia berarti: “tak punya uang”.

Anwar Noris menimpali, “Beyyik he laen” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Kata Beyyik berarti Berrik) yang  dalam bahasa Indonesia berarti: “kasi/beri”. Maksudnya, kasi aja meskipun bukan uang”.

M Ali Humaidy lalu menyatakan dalam Bahasa Madura dan dicampur dengan Bahasa Jawa yang bunyinya adalah “Sakonik beinan rapopoh”, yang dalam Bahasa Indonesia berarti: “Sedikit aja tidak apa-apa”.

“Dialog tersebut telah memperolok-olok saya seolah-olah sebagai orang yang mencari uang sehubungan dengan rilis dan imbauan. Mereka menjadikan kritik dan imbauan saya sebagaimana dalam pemberitaan di media-media online tersebut sebagai meme-memean atau lucu-lucuan,” terang pengacara tersebut.

Menurutnya, pernyataan di kolom komentar tersebut apabila dihubungkan dengan kapasitas Muhamad Amin sebagai Bawaslu Provinsi Jatim, merupakan perkataan yang tidak pantas dan tidak patut.

“Selain merupakan pernyataan yang tidak pantas, pernyataan Amin telah menyerang kehormatan dan martabat saya serta mencemarkan nama baik saya, sehingga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dan diancam dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, dan penghinaannya dilakukan dengan menggunakan ITE, maka perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik,” tegasnya.

Oleh sebab itu, alumni Universitas Trunojoyo Madura ini meminta yang bersangkutan, diantaranya  permintaan maaf harus diposting atau dimuat di akun FB yang bersangkutan, dan tidak boleh dihapus sampai kapanpun, serta harus dimuat di media cetak berskala Nasional, sedikitnya 5 media, dan diterbitkan selama 30 hari berturut-turut.

“Apabila dalam batas waktu 3 x 24 jam ia tidak mengindahkannya, terhitung sejak surat ini diterima. Maka saya akan melakukan upaya hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk melaporkan Muhammad Amin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tukasnya.

Sementara itu, Muhammad Amin belum memberikan ketengan terkait somasi tersebut. Dihubungi via whatsapp pribadinya, Amin belum memberikan tanggapan apapun. (hoki/rud)

× How can I help you?