SUMENEP, Limadetik.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga terlibat politik praktis. Dia beberapa waktu lalu mendaftarkan diri ke KPU sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019.
“Kami menemukan satu nama pendamping PKH yang terdaftar sebagai Bacaleg dari salah satu Parpol. Tapi yang bersangkutan tetap aktif sebagai pendamping PKH,” kata salah seorang pemuda asal Kecamatan Pragaan, Iklal Husein kepada limadetik.com, Selasa (31/7/2018).
Dirinya mengaku heran setelah mengetahui hal itu. Karena setiap pejabat negara tidak boleh terlibat politik praktis, dan kalaupun itu harus dilakukan, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya.
“Ya aneh. Ini sudah Nyaleg tapi masih sebagai Pendamping PKH. Hal ini perlu adanya perhatian dari pihak terkait,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Kebupaten (Korkab) Pendamping PKH Sumenep, Agus Budi Mulyo menyampaikan, bahwa semua pendamping PKH sudah sesuai dengan kontrak, dan segala aturan juga sudah tertulis dalam kontrak itu sendiri.
“Mengenai partisipasi politik SDM pendamping PKH, itu sudah diatur dalam kontrak, koridor politiknya sudah lengkap disitu,” terang Agus.
Pria yang mengaku mantan aktifis menjelaskan, dalam kontrak sudah diatur, Pendamping PKH tidak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik, tidak boleh menjadi tim kampanye, tidak boleh menjadi PPS dan Panwas dari tingkat daerah hingga pusat.
“Maka dari itu, apabila ditemukan adanya Pendamping PKH nyaleg dan sudah menjadi calon tetap, segera informasikan ke kami. Nanti kami tindak lanjuti,” janjinya.
Apabila terbukti, sesuai aturan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Diantaranya, bisa dikeluarkannya Surat Peringatan (SP 1) yang berlaku 2 bulan.
“Dua bulan tetap melanggar, maka bisa keluar SP 2, dan SP 2 hanya berlaku 1 bulan. Sehingga jika SP 2 tak diindahkan, maka akan keluar SP 3 yang artinya proses pemberhentian yang bersangkutan,” tukasnya. (hoki/rud)