SUMENEP, limadetik.com – Seleksi pengisian 9 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam tidak berjalan mulus. Pasalnya, salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) ditengarai berasal dari pengurus Partai Politik (Parpol).
Hal itu tidaklah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilarang ada anggota atau pengurus Partai Politik dalam Pansel tersebut.
Dalam paragraf tiga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, Pasal 114 menyebutkan syarat untuk menjadi Pansel salah satunya tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.
Persoalan yang diduga menabrak aturan tersebut, langsung dikritik Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Moh Sutrisno. Dia menilai Pansel sudah kecolongan, padahal aturannya sudah jelas-jelas dilarang ada pengurus atau anggota Parpol menjadi anggota Pansel.
“Bagi saya ini jelas sebuah kecolongan. Dalam aturannya jelas dilarang anggota Pansel dari unsur politisi,” katanya, (26/07/2019).
Mantan aktifis mahasiswa di Kota Keris ini mengaku sangat menyesalkan kejadin itu. Menurutnya masyarakat Sumenep saat ini kecolongan dengan kejadian dugaan adanya pengurus Parpol dalam struktur Pansel. Jika demikian pengisian jabatan pimpinan tinggi di sembilan OPD sudah sarat dengan kepentingan.
“Bagaimana bisa terjadi seperti ini. Ini kan membentur aturan yang berlaku,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.
Sementara itu, Ketua Pansel, Edy Rasiyadi mengaku belum mendengar ada anggota Pansel yang merupakan anggota partai politik. Jika ada anggota Pansel yang merupakan anggota Parpol dipersilahkan untuk dilaporkan.
“Kalau ada anggota Pansel yang merupakan pengurus atau anggota Parpol, tolong dilaporkan,” ujarnya.
Pria yang kini juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep menyampaikan, salah satu anggota Pansel yang ditengarai pengurus Parpol yakni Syaiful atau Syaiful A’la (Wakil Sekretaris DPC PKB Sumenep) merupakan dari unsur akademisi.
“Saya melihatnya yang bersangkutan dari unsur akademisi. Yang menentukan Pansel itu bukan saya, tapi SK Bupati,” tukas Edy. (hoki/dyt)











