Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Perbup Pilkades di Sumenep Terus Menuai Protes Keras

×

Perbup Pilkades di Sumenep Terus Menuai Protes Keras

Sebarkan artikel ini
IMG 20190927 WA0013

SUMEMEP, limadetik.com — Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menuai protes.

Pasalnya, proses pembuatannya dinilai asal jadi.  Akibatnya Perbup itu menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Hal itu diungkapkan pengamat hukum, Zainur Ridlo, Jumat (27/9/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Pembuatan landasan hukumnya melampaui Undang-undang. Terbitnya Perbup 27 dan Perbup 39 itu sudah jelas ada kesalahpahaman. Pemerintah Daerah tidak serius dalam pembentukan Perbup dan terkesan mengesampingkan tatacara pembentukan peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.

Selayaknya, sambung Ridho Pemerintah Daerah dalam membuat peraturan harus berlandaskan dengan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga dinilai telah mengabaikan keterbukaan publik. Pihaknya mengaku pernah datang langsung ke Pemkab Sumenep untuk meminta naskah akademik terkait Perbup ini, tapi pendapatnya tidak ada naskah akademik kalau Perbup.

Apalagi kata dia dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, landasan hukum Pilkades berubah hingga tiga kali. Bahkan penentuan nomor di Perbup nomor 39 diduga sarat permainan.

“Kenapa saya bilang Perbup 39 itu mundur, karena pada Bulan Juli-nya saya ke DPMD. Disana pak Kadis menyodorkan masih sebatas draf, belum jadi Perbup. Eh tiba-tiba setelah dari sana ada informasi kalau Perbup 39 itu disahkan pada Bulan Juni, berarti ada indikasi dimundurkan tanggal penetapannya,” jelasnya.

Anehnya, lanjut Zain, di duga SK terkait tahapan penetapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 ini tidak mencantumkan Perbup 39. “Ini jelas sudah cacat hukum. Apa manfaatnya Perbup 39 kalau tidak dicantumkan? Ini bukti kegagalan Pemkab Sumenep dan SK tersebut di duga keras cacat hukum, bisa berimplikasi keabsahan/legalitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa,” tudingnya.

Zain menilai, apabila Perbup 39 Tahun 2019 dengan sengaja di buat dengan melawan hukum, maka ada kemungkinan-kemungkinan akan masuk pada ranah korupsi, karena dalam pembuatan perbup diduga merugikan keuangan Negara.

Untuk diketahui, pertama pijakam hukum pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2019 mengacu pada Perbup Nomor 27 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Mei 2019. Namun, perabup itu tidak berlaku pasca lahirnya Perbup Nomor 39 Tahun 2019 yang disahkan pada 21 Juni 2019.

Kedua Perbup itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, pada 23 Agustus 2019 Perda Nomor 8/2014 direvisi menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Desa. Dengan begitu kedua Perbub juga harus direvisi. Saat ini lahirlah Perbup Nomor 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades serentak saat ini mengacu pada Perbup Nomor 54/2019. (hoki/yt)

× How can I help you?