SUMENEP, limadetik.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2019 tentang desa beberapa waktu lalu.
Perda yang baru diundangkan pada 23 Agustus 2019 itu merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dari itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2019 sebagian ditangguhkan bagi calon kepala desa yang lebih dari 5 (lima) orang. Penangguhan tersebut didasari atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Ir. Edy Rasiyadi, M. Si, tertanggal 26 Agustus 2016.
“Tetapi keberadaan Perda tersebut tidak merubah kebijakan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 sebagai sandaran hukum pelaksanaan Pilkades 2019, termasuk nilai skoring bagi desa yang calonnya lebih dari 5 (lima) orang. Artinya Perbub yang ada tetap dijalankan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli, Rabu (28/8/2019).
Penangguhan tahapan Pilkades bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang kata dia untuk mempertegas asas umum kepemerintahan yang baik demi memperjelas sandaran aturan pelaksanaan Pilkades. Sebab, sandaran hukum Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa sebelumnya telah dianulir dengan diundangkannya Perda yang baru.
Meski begitu sambung pria yang pernah menjabat Kepala Dinas PU. Bina Marga, Perda yang baru tidak menggugurkan nilai scoring yang telah ditetapkan dalam Perbub Nomor 39. Artinya, bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang sistem scoring dari tiga aspek, yakni pengalaman di kepemerintahan, Pendidikan dan Usia tetap diberlakukan.
“Hanya saja di draf Perda itu ada bobot tambahan, untuk nilai skorsing diambil 60 persen dan ditambah dengan kriteria lain 40 persen. Jadi, semua scoring itu sudah menjadi modal dasar bagi calon,” tegasnya.
Penambahan kriteria itu kata dia terdapat beberapa opsi, salah satunya dengan cara melalui tes, baik tes tulis maupun interview, ada juga dengan cara mengumpulkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
“Dulu pernah mengumpulkan KTP, tapi itu opsi yang tersiar keluar, ada banyak opsi semisal tes dan lain sebagainya,” tegas mantan Camat Batang-batang itu.
Lahirnya Perda baru tersebut kata dia diyakini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkades. Sehingga jadwal pelaksanaan tetap berjalan sebagaimana sebelumnya, termasuk tahapan Pilkades bagi desa yang calonnya tidak lebih dari lima orang tetap berjalan sebagaimana mestinya. (hoki/yt)