Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Perda Tembakau “Busuk”, Anggota DPRD Sumenep: Perlu Reaktualisasi

×

Perda Tembakau “Busuk”, Anggota DPRD Sumenep: Perlu Reaktualisasi

Sebarkan artikel ini
AddText 09 22 12.47.31
Foto: Juhari, Anggota DPRD Sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur, Juhari menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau kadaluarsa. Sehingga perlu untuk dilakukan reaktualisasi.

“Perda yang mengatur soal tataniaga tembakau sudah busuk dan perlu diaktualisasi,” katanya, Selasa (22/9/2020).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Polisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, banyak poin yang perlu dirubah sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas. Selama ini kata dia perda tersebut terkesan lebih berpihak kepada pengusaha tembakau.

“Setelah kami amati, perda itu tidak membela petani,” ujarnya.

Maka dari itu, Perda yang baru nanti juga mengatur pola komunikasi antara pihak gudang atau perusahaan dengan petani. Misalnya tiga bulan jelang musim panen perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tatacara pembelian hingga kuota serapan tembakau.

“Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan, meski tidak bisa mengatur soal harga,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep terdapat tiga gudang perwakilan perusahaan rokok yang ada di Sumenep melakukan pembelian tembakau rajangan.

Tiga gudang tersebut diantaranya PT. Gelora Djaja Surabaya, UD. Denny Harsono AS Pamekasan dan PT. Giri Dipta Sentosa di Kecamatan Guluk-guluk.

Sementara produksi tembakau tahun ini mengalami penurunan dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya. Hal itu seiring dengan berkurangnya luas area yang juga mengalami penurunan, tahun ini luas tanaman diperkirakan sebanyak 8.595 hektare, sedangkan tahun 2019 mencapai 14.337 hektare.

Harga tembakau di kalangan petani saat ini masih belum sesuai harapan petani. Sehingga petani rentan mengalami kerugian. Ditingkat petani harga tembakau berkisar Rp 24 ribu sampai dengan Rp 29 ribu per kg. (hoki/yd)

× How can I help you?