SUMENEP, limadetik.com – Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur akhirnya menetapkan pemilik gudang beras UD Yudha Tama ART, seorang perempuan inisial L sebagai tersangka.
Pasalnya, L menjadikan gudang yang ada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, sebagai tempat pengoplosan beras yang hendak dibagikan kepada penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Gudang Tempat Pengoplosan Beras di Sumenep Digerebek Polisi
“Tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020).
Tersangka diketahui melakukan tindak pidana tentang larangan memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar, tidak memasang label, ukuran berat bersih dan komposisi.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat pemilik gudang mengoplos beras yang hendak jual ke e-warung dalam program BPNT. Tersangka yang dibantu para pekerjanya mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal. Empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.
Hasil oplosannya, beras tersebut dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan cairan warna hijau (pewangi rasa pandan) agar terkesan kualitasnya bagus.
Satu sak kemasan 5 kg itu dipatok harga Rp 52.500. Ada 10 ton yang sudah dioplos dan rencananya akan didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting, Sumenep.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan gampang dalam pemasaran,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), di antaranya adalah 10 ton beras, satu unit truk yang digunakan mengangkut beras dengan nomor polisi M 8267 UV dan beberapa karung beras. (hoki/yd)