Headline News

Perkuat Sinergitas, Kejari Sumenep Buat MoU Bersama Pemkab Sumenep di Bidang Datun

×

Perkuat Sinergitas, Kejari Sumenep Buat MoU Bersama Pemkab Sumenep di Bidang Datun

Sebarkan artikel ini
Perkuat Sinergitas, Kejari Sumenep Buat MoU Bersama Pemkab Sumenep di Bidang Datun
Dari kiri, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Kasi Datun, Slamet Pujiono, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dan Sekdakab Edy Rasyadi saat penandatanganan MoU bantuan hukum bidang Datun

Perkuat Sinergitas, Kejari Sumenep Buat MoU Bersama Pemkab Sumenep di Bidang Datun

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dalam rangka meningkatkan sinergitas Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep, maka dipandang perlu pemerintah membangun kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal itulah yang dilakukan kedua belah pihak tentu dengan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, dilakukan pada hari Selasa 6 Juni 2023 di Kantor Bupati, Pemkab Sumenep.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab diwakili langsung Bupati Achmad Fauzi didampingi Sekda Edy Rasyadi, sedang Kejaksaan di wakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH didampingi Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH.MH. Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, SH.MH.

Selain itu hadir juga Inspektur Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr. Erliyanti dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab setempat.

“Intinya MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini meliputi pemberian bantuan hukum dari jaksa pengacara negara, baik litigasi maupun non litigasi kepada Pemkab Sumenep baik sebagai tergugat maupun penggugat” kata Kasi Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kasi Datun Kejari, Slamet Pujiono, SH MH.

Menurut Kasi Datun, pemberian bantuan hukum terhadap Pemerintah yang disepakati bersama sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum yang berlaku. Maka, khusus dalam Tata usaha negara sebagai tergugat selain itu juga dapat berupa pemberian bantuan hukum untuk penelusuran aset Pemkab Sumenep yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah

“Selain itu juga terkait dengan pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum serta pendampingan hukum. Tujuannya untuk mensinergikan tugas-tugas Kejaksaan dalam membantu pelaksaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kerjasama dalam pemberian bantuan hukum yang disepakati melalui MoU sudah kesekian kalinya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, seperti halnya, PT PLN Wilayah Sumenep, PT Bank BPRS Bhakti Sumekar, PT Garam Persero dan teranyar Pemkab Sumenep.