Perlukah Merestrukturisasi Mekanisme Pendidikan di Era COVID-19.?

×

Perlukah Merestrukturisasi Mekanisme Pendidikan di Era COVID-19.?

Sebarkan artikel ini
AddText 01 19 07.39.14

Penulis   : Andin Nindya Paraswaty

Fakultas : Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB)

Jurusan  : Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)


Mewabahnya pandemic covid-19 yang menyebar di Indonesia tidak terasa sudah berjalan 1 tahun lebih. Virus covid-19 ini menyebabkan kepanikan seluruh masyarakat, sehingga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan – kebijakan untuk melindungi masyarakat dari pandemi COVID-19 seperti Phisychal Distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan juga Work From Home (WFH). Dampak buruk yang diberikan sangatlah mengerikan dan menyerang serta melumpuhkan hampir semua aspek kehidupan.

Di sektor pendidikan, pada pandemic mulai menyerang sekolah-sekolah dan terpaksa menutup aktivitasnya sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai pembelajaran daring (Online Daring). Sistem pembelajaran daring (Online Daring) menjadi sebuah pilihan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Akan tetapi, kebijakan – kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah ini terdapat begitu banyak kendala yang terjadi, karena kurang adanya persiapan dari pemerintah dalam merumuskan sistem yang memudahkan semua pihak. Selain itu juga kurang siapnya guru dalam memfasilitasi siswa dalam belajar, mengakibatkan guru semena mena memberi tugas tanpa menyampaikan materi yang belum diajarkan.

Dari segi siswa pun juga dirasa belum siap untuk melakukan sistem pembelajaran daring (Online Daring), dapat dilihat dari kurang pahamnya siswa dalam belajar di rumah dan kurangnya guru dalam menyampaikan materi secara tidak langsung membuat siswa masih belum mengerti apa yang diajarkan. Sistem pembelajaran daring ini menitikberatkan siswa, dengan mengikuti kebijakan – kebijakan Online Daring mau tidak mau siswa harus belajar mandiri dan tidak bertatapan langsung menjadikan siswa tidak aktif dalam pembelajaran ini sehingga berpengaruh terhadap nilai mereka.

Dengan adanya kebijakan – kebijakan baru ini, harusnya pemerintah memperhatikan pada sektor pendidikan yang mengalami perubahan pesat. Perlunya memprioritaskan kualitas pendidikan yang diberikan harusnya diperhatikan tenaga pendidik, seharusnya tenaga pendidik sebagai subjek pembelajaran dapat menjadi penyalur dan memfasilitasi yang baik untuk siswanya. Adanya kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dirasa kurang efektif menggantikan pembelajaran langsung di sekolah dengan banyaknya aspek yang terlalu dipaksakan dan tergesa-gesa.

Dari aspek yang ditimbulkan sebagai dampak yang ditimbulkan dari sistem pembelajaran daring, harusnya pemerintah mulai lebih serius dalam mengkaji kurikulum yang ada di Indonesia terlebih kurikulum dadakan saat pandemic saat ini. Agar dalam penerapannya antara konsep dan praktiknya dapat selaras. Sehingga akan didapati hasil yang maksimal, ditambah perlu adanya pelatihan terhadap tenaga pendidik terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan diterapkan langsung kepada siswa, agar tidak terjadi hambatan dalam proses sistem pembelajaran.