LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus penyalahgunaan gelap narkotika yang diajukan penyelesaiannya melalui Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Wiraraja Sumenep oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (11/10/2022) lalu, akhirnya disetujui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya warga Desa Tarogen Kecamatan Lenteng Kecamatan Sumenep tersebut sudah dilakukan melalui proses, baik assesmen oleh pihak BBNK Sumenep.
Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kasi Pidum menyampaikan, pengambilan restorative justice dalam perkara penyalahgunaan gelap narkoba berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Suratnya sudah turun dari Kejagung RI, hari Jumat 28 Oktober 2022 kemarin, dan kita langsung memindahkan atau mengirim terdakwa ke rumah rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Mohammad Anwar Sumenep” katanya, Selasa (1/11/2022).
Menurut Slamet, kedua terdakwa selama di rumah rehab Adhyaksa RSUD Mohammad Anwar akan ditangani oleh dokter spesialis dibidangnya.
“Nanti kita (Kejaksaan) akan melakukan pemantauan terhadap dua orang yang menjadi pasien rehab untuk dilakukan evaluasi sejauh mana perkembangannya” terangnya.
Dikatakan, restorative justice kasus atau perkara penyalahgunaan gelap narkoba ini untuk kedua kalinya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Dua bulan lalu kita sudah melakukan rehabilitasi khusus kasus narkoba. Dan ini yang kedua kalinya” tukasnya.