Permohonan RJ Dikabulkan Jampidum Kejagung RI, Kejari Sumenep Kembalikan Tahanan Kepada Keluarganya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Permohonan Restoratif Justice dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, terhadap pemohon atas nama Ahmad Iksan Fahlifi (41), warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Maka atas keputusan Jampidum yang sebelumnya dilakukan eksepuse bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH yang didampingi Kasi Pidum, Haris Aristya Hermawan, SH.MH dan Kasi Datun Slamet Pujiono, selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut, akhir mengembalikan tersangka kepada keluarganya.
“Hari ini, setelah kami menerima surat keputusan dari Jampidum Kejagung RI tentang diterimanya pengajuan restoratif justice atas nama Ahmad Iksan Fahlifi, maka kami kembalikan kepada keluarganya, dengan harapan tidak tidak akan mengulangi kejadian serupa” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kamis (25/5/2023).
Menurut Kajari, perkara atau kasus KDRT terhadap istrinya ini diselesaikan melalui Restoratif Justice pada Selasa 9 Mei 2023 di Rumah Restoratif Mandhapa Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, dengan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Ketua AKD Kabupaten serta kedua keluarga yang bersangkutan.
“Kami bekerja cepat, sehingga dua minggu setelah acara musyawarah melalui restoratif justice di rumah RJ Mandhapa, Jampidum langsung menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui hukum yang berkeadilan. Tentu semuanya melalui proses yang cukup ketat, dari sebelumnya dikirim terlebih dahulu ke Kejati Jawa Timur baru diteruskan ke Kejagung RI” ungkapnya.
Mantan Kajari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu pun secara tegas menitipkan pesan kepada tersangka, agar tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, sehingga bisa menjalankan hidup yang tenang bersama keluarga.

“Ingat, jangan sampai saudara kembali lagi ke dalam tahanan karena kembali melakukan KDRT, hiduplah damai bersama keluarga, ingat anak-anaknya, ingat keluarga yang lainnya” pesan Kajari Trimo, dihadapan pelaku dan korban dan nampak keduanya haru saat mendengarkan nasehat dari orang nomor satu Kejari Sumenep itu.
Sementara itu tersangka Ahmad Iksan Halifi (41) yang didampingi isteri serta salah satu anaknya yang masih kecil berjanji tidak akan pernah melakukan kejadian hal yang sama di masa yang akan datang dan seterusnya.
Ia pun mengucapkan banyak terimakasih kepada Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, JPU Slamet Pujiono, SH.MH serta Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya dan menyesali semua yang sudah terjadi.
“Saya menyesal pak atas semua yang sudah saya lakukan, saya berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Terimakasih Pak kajari, Pak Kasi Pidum dan Jaksa karena masih memberikan kesempatan kepada saya untuk segera berkumpul dengan istri dan anak-anak di rumah” ucapnya dengan wajah sendu penuh penyesalan.
Di tempat yang sama, Wahyu Suci Cahyaningrum (39) istri pelaku menyampaikan ikhlas atas apa yang sudah dilakukan suaminya terhadap dirinya, dan memberikan maaf kepada suaminya agar bisa keluar dari tahanan dan kembali berkumpul dengan keluarga.
“Karena saya juga mikirin anak-anak, anak kami ada 5 orang tentu sangat membutuhkan orang tua, kami berjanji akan terus mempertahankan rumah tangga dan akan saling meyanyangi” ucapnya.
Kegiatan pelepasan atau pengembalian pelaku KDRT kepada keluarganya di lakukan di Kantor Kejari Sumenep, yang langsung dipimpin Kajari Trimo, SH.MH dan disaksikan Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan, Kasi Datun sekaligus JPU, Slamet Pujiono, serta Kuasa Hukum pelaku dan yang lainnya.