Nahlo, Anggota Polres Sumenep yang Suka Masuk Tempat Hiburan Malam Perlu Baca ini..
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, pasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe, hal itu menyusul sering terjadinya insiden yang melibatkan oknum polisi di tempat hiburan malam maupun cafe, Kamis (25/5/2023)
Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.
Untuk pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin, SH.
Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, mengatakan, bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe.
“Pemasangan benner tersebut, dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” jelasnya Wakapolres.
Menurut Wakapolres Sumenep, tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner tersebut, setidaknya ada tiga titik atau tempat yang jadi sasraan di wilayah kota.
“Yang kita pasangkan banner di Cafe dan Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep,” terangnya.
Lanjut Wakapolres, hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau bersantai di Tempat hiburan malam.
“Dalam himbauannya, Kapolres Sumenep dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri” terang Wakapolres.
Waka Sumenep menegaskan, dengan dipasangnya benner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan malam, maka konsekuensinya akan dilakukan pemeriksaan.
“Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas” pungkasnya